TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penerima Salah Transfer BCA Divonis 1 Tahun, Pengacara Ajukan Banding

Banding sudah diajukan hari ini

Terdakwa Ardi Pratama saat sidang, Kamis (15/4/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - R. Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi Pratama, terdakwa kasus penerima salah transfer BCA memastikan bahwa kliennya akan mengajukan banding. Ia pun mengunjungi di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Selasa (20/4/2021), untuk melengkapi persetujuan untuk pengajuan banding. 

1. Banding didaftarkan hari ini

Kuasa hukum Ardi, R. Hendrix Kurniawan (tengah) usai sidang. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Usai pertemuan, Hendrix memastikan bahwa pihak Ardi setuju untuk mengajukan banding atas vonis yang didapatkan. Banding tersebut langsung didaftarkan Selasa (20/4/2021).

"Hari ini sudah daftarkan bandingnya," tegasnya dikonfirmasi tertulis.

Baca Juga: Penerima Salah Transfer BCA Divonis 1 Tahun Penjara

2. Ardi divonis 1 tahun, lebih rendah daripada tuntutan

Sidang Putusan Salah Transfer BCA. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dalam sidang putusan, Ardi divonis penjara 1 tahun. Dia dianggap bersalah, melanggar Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, lantaran menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer. Putusan ini lebih sedikit daripada tuntutan yakni 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana pemjara selama satu tahun," ujar hakim ketua, Ni Putu Purnami saat membacakan putusan.

Baca Juga: Penerima Salah Transfer BCA Divonis 1 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya