Penerima Salah Transfer BCA Divonis 1 Tahun, Pengacara Ajukan Banding
Banding sudah diajukan hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - R. Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi Pratama, terdakwa kasus penerima salah transfer BCA memastikan bahwa kliennya akan mengajukan banding. Ia pun mengunjungi di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Selasa (20/4/2021), untuk melengkapi persetujuan untuk pengajuan banding.
1. Banding didaftarkan hari ini
Usai pertemuan, Hendrix memastikan bahwa pihak Ardi setuju untuk mengajukan banding atas vonis yang didapatkan. Banding tersebut langsung didaftarkan Selasa (20/4/2021).
"Hari ini sudah daftarkan bandingnya," tegasnya dikonfirmasi tertulis.
Baca Juga: Penerima Salah Transfer BCA Divonis 1 Tahun Penjara
Baca Juga: Penerima Salah Transfer BCA Divonis 1 Tahun Penjara