Penerima Salah Transfer BCA Divonis 1 Tahun Penjara

Jaksa dan kuasa hukum masih pikir-pikir

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA) Rp51 juta, Ardi Pratama divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/4/2021). Ketika sidang putusan, keluarga terdakwa justru tidak hadir di ruang sidang.

1. Putusan lebih rendah daripada tuntutan

Penerima Salah Transfer BCA Divonis 1 Tahun PenjaraKuasa hukum Ardi, R. Hendrix Kurniawan (tengah) usai sidang. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Putusan penjara 12 bulan yang dibacakan hakim ketua, Ni Putu Purnami ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 24 bulan alias 2 tahun. Hakim menilai Ardi melanggar Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, lantaran menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ujarnya.

Baca Juga: Duh! Pelapor Kasus Salah Transfer BCA di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

2. Berikut hal yang memberatkan dan meringankan

Penerima Salah Transfer BCA Divonis 1 Tahun PenjaraIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang putusan ini. Hal yang memberatkan terdakwa Ardi adalah telah memakai uang salah transfer dan berbelit-belit saat memberikan penjelasan selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan yaitu Ardi belum pernah berurusan hukum dan sopan selama sidang berlangsung.

3. JPU dan kuasa hukum pikir-pikir

Penerima Salah Transfer BCA Divonis 1 Tahun PenjaraKuasa hukum Ardi, R. Hendrix Kurniawan (tengah) usai sidang. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara itu, JPU dan kuasa hukum Ardi masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. Usai sidang, kuasa hukum R. Hendrix Kurniawan hanya menyampaikan bahwa pihaknya menghormati. Langkah hukum selanjutnya masih akan dibicarakan dengan keluarga Ardi.

"Kami konsultasi kekuarga," kata dia.

Yang jelas, nenurut Hendrix, dalam kasus ini sebenarnya kesalahan tidak hanya pada kliennya saja. Dia heran karena hanya dibebankan ke Ardi saja. Dia juga kecewa karena bukti yang diajukan seolah tak dianggap.

"Yang dipakai cuma dakwaan dan tuntutan jaksa saja. Padahal barang bukti yang dipakai tidak sah, karena buka rekening koran milik Ardi kan harus persetujuan dulu," ungkapnya.

Soal keluarga Ardi, Hendrix hanya menyampaikan kalau berhalangan hadir. Dia tidak berkenan ditanya lebih jauh. "(Keluarganya ada?) Tidak ada," pungkasnya.

Baca Juga: Ardi, Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Divonis Hari Ini

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya