Pendiri SPI Diperiksa Polda, Kuasa Hukum Sebut Pelapor Bohong
Ia juga menyebut pelapor hanya 1, bukan 14 oranng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy membenarkan bahwa kliennya diperiksa oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Selasa (22/6/2021). JE diperiksa sebagai saksi terlapor dugaan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu.
"Kami kooperatif, menghormati seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya di Surabaya. Sebaliknya, ia menuding ada kebohongan yang dilakukan oleh pelapor.
1. Kuasa hukum tegaskan pelapor hanya satu orang
Recky mengatakan bahwa pelapor dalam kasus ini hanya satu orang. Hal ini tentunya berlawanan dengan pernyataan Polda Jatim dan Komnas Perlindungan Anak (PA). Mereka menyebut pelapor atau terduga korban mencapai 14 orang.
"Pelapornya satu, SDS, 28 tahun dan sudah dewasa. Tercatat sebagai murid sekolah SPI sejak tahun 2008 dan lulus tahun 2011," tegas Recky.
Baca Juga: Pekan Ini, Polisi Gelar Perkara Kedua Dugaan Kekerasan Seksual SPI
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual di SPI, Begini Pengakuan Korban