TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendiri SPI Diperiksa Polda, Kuasa Hukum Sebut Pelapor Bohong 

Ia juga menyebut pelapor hanya 1, bukan 14 oranng

Suasana sekolah Selamat Pagi Indonesia. Tak banyak aktivitas di sekolah tersebut. IDN Times/Alfi Ramadana

Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy membenarkan bahwa kliennya diperiksa oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Selasa (22/6/2021). JE diperiksa sebagai saksi terlapor dugaan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu.

"Kami kooperatif, menghormati seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya di Surabaya. Sebaliknya, ia menuding ada kebohongan yang dilakukan oleh pelapor.

1. Kuasa hukum tegaskan pelapor hanya satu orang

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Recky mengatakan bahwa pelapor dalam kasus ini hanya satu orang. Hal ini tentunya berlawanan dengan pernyataan Polda Jatim dan Komnas Perlindungan Anak (PA). Mereka menyebut pelapor atau terduga korban mencapai 14 orang.

"Pelapornya satu, SDS, 28 tahun dan sudah dewasa. Tercatat sebagai murid sekolah SPI sejak tahun 2008 dan lulus tahun 2011," tegas Recky.

Baca Juga: Pekan Ini, Polisi Gelar Perkara Kedua Dugaan Kekerasan Seksual SPI 

2. Pertanyakan keabsahan alat bukti

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Recky membeberkan kalau SDS sempat meminta tinggal di sekolah tersebut sampai tahun 2021. Tujuannya untuk mengabdi kepada sekolah tersebut. Akan tetapi, dia izin undur diri lantaran hendak menikah pada Januari 2021.

"Awal mula waktu kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilaporkan pelapor adalah tahun 2009, sementara alat bukti visum et repertum dilakukan tahun 2021, tentunya hubungan kausalitas antara perbuatan dan alat bukti haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu," terang Recky.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual di SPI, Begini Pengakuan Korban

Berita Terkini Lainnya