TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Surabaya Protes Ditetapkan Level 2 dalam Inmendagri, Kenapa?

Kasus aktif tinggal 31 orang

Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina saat memaparkan data COVID-19. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memprotes keras karena ditetapkan PPKM Level 2 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022. Menurut pemkot, seharusnya Kota Pahlawan berstatus Level 1.

1. Klaim Surabaya Level 1 sejak 28 April, terkendala update data sejak cuti bersama

Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina saat memaparkan data COVID-19. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, Surabaya sudah berada di Level 1 sejak 28 April 2022. Namun, data yang ada tidak lagi dapat diperbarui ketika masuk cuti bersama, yakni 29 April - 8 Mei 2022.

"Saat cuti bersama, kita tak bisa akses (website) PPKM Darurat Kemenkes (Kementerian Kesehatan)," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: PPKM Level 1 Surabaya Berakhir, BOR COVID-19 Surabaya 2 Persen

2. Pastikan tracing tetap dilakukan selama cuti bersama

Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina saat memaparkan data COVID-19. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Alhasil, kata Nanik, pemkot tidak bisa melakukan update data. Sehingga, tracing yang dilakukan petugas di lapangan. Padahal, tracing dilakukan bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Surabaya 1:31 selama cuti bersama.

"Posisinya (tracing) kosong tanggal 29 April - 7 Mei. Aplikasi ikut cuti," kata dia. "Tanggal 8 Mei bisa tampil, posisi surabaya tracing nol. Posisinya Level 2," Nanik menambahkan.

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 di Jawa-Bali Berlaku hingga 23 Mei

Berita Terkini Lainnya