Pemkot Surabaya Protes Ditetapkan Level 2 dalam Inmendagri, Kenapa?
Kasus aktif tinggal 31 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memprotes keras karena ditetapkan PPKM Level 2 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022. Menurut pemkot, seharusnya Kota Pahlawan berstatus Level 1.
1. Klaim Surabaya Level 1 sejak 28 April, terkendala update data sejak cuti bersama
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, Surabaya sudah berada di Level 1 sejak 28 April 2022. Namun, data yang ada tidak lagi dapat diperbarui ketika masuk cuti bersama, yakni 29 April - 8 Mei 2022.
"Saat cuti bersama, kita tak bisa akses (website) PPKM Darurat Kemenkes (Kementerian Kesehatan)," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga: PPKM Level 1 Surabaya Berakhir, BOR COVID-19 Surabaya 2 Persen
Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 di Jawa-Bali Berlaku hingga 23 Mei