TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelanggar PSBB Surabaya Raya Terancam Dipidana, Kok Bisa?

Bahkan ODP dan PDP yang keluyuran pun bisa dipidana

Posko PSBB di perbatasan Surabaya-Sidoarjo, tepatnya di daerah Pondok Candra. IDN Times/Faiz Nashrillah

Surabaya, IDN Times - Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum mendapat sanksi apapun selama 28-30 April mendatang. Apabila melanggar, mereka hanya akan mendapat imbauan dan teguran dari aparat keamanan yang berjaga. Nah setelahnya, yakni 1-11 Mei, aturan lebih ketat disiapkan bagi pelanggar. Tak hanya sanksi administrasi pidana juga menanti.

Lho kok bisa?

1. Dalam Pergub, Perwali dan Perbup hanya ada sanksi administrasi

Pemeriksaan kendaraan di posko PSBB di MERR Surabaya, Selasa (28/4). IDN Times/Faiz Nashrillah

Sebenarnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020, pelanggar PSBB Surabaya hanya akan mendapat sanksi administrasi saja. Bahkan sanksi ini diatur juga dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbu).

"Dalam Pergub dan Perwali serta Perbup tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena peraturan daerah maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (28/4).

Baca Juga: Bundaran Waru Macet Parah saat PSBB, Ini Kata Dishub Surabaya

2. Sanksi pidana bisa digunakan merujuk pada Pasal 31 Pergub Jatim

Posko PSBB di perbatasan Surabaya-Sidoarjo, tepatnya di daerah Pondok Candra. IDN Times/Faiz Nashrillah

Namun, aparat keamanan ternyata masih bisa memakai sanksi pidana terhadap pelanggar. Hal itu tertuang dalam pasal 31 Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020, disebutkan bahwa penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, Penegak Hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal itu.

Baca Juga: Rakor Sempat Berjalan Alot, Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB 

Berita Terkini Lainnya