Pelanggar PSBB Surabaya Raya Terancam Dipidana, Kok Bisa?
Bahkan ODP dan PDP yang keluyuran pun bisa dipidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum mendapat sanksi apapun selama 28-30 April mendatang. Apabila melanggar, mereka hanya akan mendapat imbauan dan teguran dari aparat keamanan yang berjaga. Nah setelahnya, yakni 1-11 Mei, aturan lebih ketat disiapkan bagi pelanggar. Tak hanya sanksi administrasi pidana juga menanti.
Lho kok bisa?
1. Dalam Pergub, Perwali dan Perbup hanya ada sanksi administrasi
Sebenarnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020, pelanggar PSBB Surabaya hanya akan mendapat sanksi administrasi saja. Bahkan sanksi ini diatur juga dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbu).
"Dalam Pergub dan Perwali serta Perbup tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena peraturan daerah maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (28/4).
Baca Juga: Bundaran Waru Macet Parah saat PSBB, Ini Kata Dishub Surabaya
Baca Juga: Rakor Sempat Berjalan Alot, Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB