Pegawai PMI Jalani Sidang Dakwaan Perkara Jual Beli Plasma Darah
Ia didakwa melanggar UU Kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Salah satu pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya, Yogi Agung Prima Wardana didakwa melalukan jual beli plasma darah. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021) lalu. Hal itu dibenarkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rakhmad Hari.
1. Ada 3 terdakwa lakukan jual beli plasma darah pada Juli-Agustus 2021
Dalam dakwaannya, Rakhmat menyampaikan kalau terdakwa melakukan jual beli plasma darah konvalesen kepada keluarga pasien COVID-19 yang sedang membutuhkan. Jual beli tersebut, sambung Rakhmat, dilakukan Yogi pada Juli-Agustus lalu. Nah, waktu itu kasus COVID-19 sedang tinggi-tingginya.
"Terdakwa dibantu dua orang rekannya yang juga berstatus terdakwa yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Stok Plasma Konvalesen Kosong, Ketua DPRD Surabaya Ikut Donor
Baca Juga: Plasma Petra, Wadah Bagi Pemohon dan Pendonor Plasma Konvalesen