TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pegawai PMI Jalani Sidang Dakwaan Perkara Jual Beli Plasma Darah

Ia didakwa melanggar UU Kesehatan

Ilustrasi Rapid Test (IDN Times/Herka Yanis)

Surabaya, IDN Times - Salah satu pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya, Yogi Agung Prima Wardana didakwa melalukan jual beli plasma darah. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021) lalu. Hal itu dibenarkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rakhmad Hari.

1. Ada 3 terdakwa lakukan jual beli plasma darah pada Juli-Agustus 2021

(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Dalam dakwaannya, Rakhmat menyampaikan kalau terdakwa melakukan jual beli plasma darah konvalesen kepada keluarga pasien COVID-19 yang sedang membutuhkan. Jual beli tersebut, sambung Rakhmat, dilakukan Yogi pada Juli-Agustus lalu. Nah, waktu itu kasus COVID-19 sedang tinggi-tingginya.

"Terdakwa dibantu dua orang rekannya yang juga berstatus terdakwa yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Stok Plasma Konvalesen Kosong, Ketua DPRD Surabaya Ikut Donor

2. Aksi pelaku diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim

ilustrasi plasma konvalesen (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Aksi terdakwa Yogi dan rekannya itupun diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam penangkapan terhadap pelaku, polisi melakukan penyamaran sebagai keluarga yang sedang membutuhkan plasma darah konvalesen. Terdakwa, Bernadya ditangkap di Desa Tambakrejo, Waru, Sidoarjo pada 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Plasma Petra, Wadah Bagi Pemohon dan Pendonor Plasma Konvalesen

Berita Terkini Lainnya