PDIP Laporkan 38 Dugaan Pelanggaran Selama Kampanye Pilkada Surabaya
Mulai penyalahgunaan bantuan BNPB sampai perusakan APK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Surabaya, Arif Budi Santoso membeberkan bahwa pihaknya telah melaporkan pasangan calon (paslon) Machfud Arifin-Mujiaman ke Bawaslu, Panwascam dan Polrestabes Surabaya. Laporan itu sebanyak 38 temuan dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Pilkada Serentak, Golkar Jatim Targetkan Menang di 9 Daerah
1. Ada beberapa dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan
Maksud dari laporan yang dilayangkan itu, kata Arif, memang tugas timnya melakukan pembelaan jika terjadi serang-serangan politik atau serangan hukum. Yang diarahkan pada kader atau simpatisan dari paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji. Kemudian juga temuan dugaan pelanggaran kampanye.
"Termasuk pembagian bantuan BNPB dan politik adu domba serta anjuran kekerasan. Kemudian ada pengrusakan dan pencurian APK," katanya.
Baca Juga: Lagi-lagi Surat Cinta Risma Isi Kampanye Dilaporkan ke Bawaslu