TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PDIP Laporkan 38 Dugaan Pelanggaran Selama Kampanye Pilkada Surabaya

Mulai penyalahgunaan bantuan BNPB sampai perusakan APK

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Surabaya, Arif Budi Santoso membeberkan bahwa pihaknya telah melaporkan pasangan calon (paslon) Machfud Arifin-Mujiaman ke Bawaslu, Panwascam dan Polrestabes Surabaya. Laporan itu sebanyak 38 temuan dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Pilkada Serentak, Golkar Jatim Targetkan Menang di 9 Daerah

1. Ada beberapa dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan

Ilustrasi bendera PDIP. IDN Times/Daruwaskita

Maksud dari laporan yang dilayangkan itu, kata Arif, memang tugas timnya melakukan pembelaan jika terjadi serang-serangan politik atau serangan hukum. Yang diarahkan pada kader atau simpatisan dari paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji. Kemudian juga temuan dugaan pelanggaran kampanye.

"Termasuk pembagian bantuan BNPB dan politik adu domba serta anjuran kekerasan. Kemudian ada pengrusakan dan pencurian APK," katanya.

2. Dapati dugaan pelanggaran protokol kesehatan hingga penyalagunaan fasilitas

Ilustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Selain itu, ada temuan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang cukup dominan dilakukan oleh kegiatan dari paslon nomor urut 2. Serta dugaan kampanye di luar jadwal dan dugaan penyalahgunaan fasilitas umum.

"Bahkan, temuan yang mengejutkan adanya penggunaan dari simbol-simbol partai dan foto dari pengurus partai politik PDIP, yang kita ketahui tidak pernah mendukung paslon 2," ucapnya.

Baca Juga: Lagi-lagi Surat Cinta Risma Isi Kampanye Dilaporkan ke Bawaslu

Berita Terkini Lainnya