TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Panen, Pemkot Surabaya Jaring 24 Ribu Pelanggar Protkes

Dapat denda hingga Rp3,7 miliar

Ilustrasi protokol kesehatan (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjaring 24 ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pandemik COVID-19. Tak hanya perorangan, melainkan juga tempat usaha. Para pelanggar tersebut mendapatkan sanksi baik teguran hingga denda.

1. Pelanggar kebanyakan tak pakai masker dan kerumunan

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto. IDN Times/Fitria Madia

Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Eddy Christijanto menyebut, 24 ribu pelanggar terdiri dari perorangan dan tempat usaha. Khusus tempat usaha ada 870 pelanggar.

“Pelanggaran terbanyak tidak memakai masker. Jadi, mereka membawa masker tapi tidak dipakai. Sayangnya, mereka juga tidak sedang makan atau minum. Kemudian kerumunan, tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker,” ujarnya.

Baca Juga: Kembali Hiasi Jalanan Kota Surabaya, 10 Potret Keindahan Tabebuya

2. Mereka dipastikan kena sanksi

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto Kota Surabaya Eddy Christijanto. IDN Times/Fitria Madia

Para pelanggar, sambung Eddy, dikenakan sanksi Tour Of Duty di makam pemakaman COVID-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha. "Kita tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan,” jelas dia.

Baca Juga: Bobol Protokol Kesehatan dan Malapetaka COVID-19 di Bangkalan

Berita Terkini Lainnya