Panen, Pemkot Surabaya Jaring 24 Ribu Pelanggar Protkes
Dapat denda hingga Rp3,7 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjaring 24 ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pandemik COVID-19. Tak hanya perorangan, melainkan juga tempat usaha. Para pelanggar tersebut mendapatkan sanksi baik teguran hingga denda.
1. Pelanggar kebanyakan tak pakai masker dan kerumunan
Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Eddy Christijanto menyebut, 24 ribu pelanggar terdiri dari perorangan dan tempat usaha. Khusus tempat usaha ada 870 pelanggar.
“Pelanggaran terbanyak tidak memakai masker. Jadi, mereka membawa masker tapi tidak dipakai. Sayangnya, mereka juga tidak sedang makan atau minum. Kemudian kerumunan, tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker,” ujarnya.
Baca Juga: Kembali Hiasi Jalanan Kota Surabaya, 10 Potret Keindahan Tabebuya
Baca Juga: Bobol Protokol Kesehatan dan Malapetaka COVID-19 di Bangkalan