Ngurus Paspor di Tengah Corona? Siap-siap Gak Dilayani
Layanan keimigrasian dibatasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Imigrasi Jawa Timur (Jatim) tidak melayani pengurusan paspor untuk sementara waktu. Alasannya tak lain ialah wabah virus corona atau Covid-19 yang menyebar luas di seluruh daerah di Indonesia. Kebijakan ini juga diambil dari Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting bernomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020.
1. Layanan keimigrasian dibatasi
Isi surat edaran tersebut yakni soal pembatasan layanan keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di lingkungan kantor imigrasi. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga membebaskan biaya perpanjangan masa tinggal maupun denda bagi orang asing hingga wabah virus dinyatakan telah hilang.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk menunda pengurusan paspor maupun perpanjangan ijin tinggal ke kantor imigrasi,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Pria Wibawa dalam rilis resmi, Selasa (24/3).
Baca Juga: Pemkot Surabaya Akhirnya Buka Peta Virus Corona, DPRD Lega
Baca Juga: Pelayanan Paspor untuk Umrah di Imigrasi Madiun Tetap Normal