TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nekad Berkerumun di Tengah Wabah Corona, Bisa Dipidana Satu Tahun Lho!

Jangan sok kebal lah

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) akan menindak tegas masyarakat yang bergerombol sesuai maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis. Bahkan, jika kerumunan itu enggan dibubarkan, maka siap-siap saja ditangkap dan dipidana.

Upaya ini tak lain merupakan salah satu pencegahan penularan virus corona atau Covid-19. Mengingat saat ini angka pasien positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) terus meningkat.

1. Pidana massa yang tak mau dibubarkan sudah ada UU dan KUHP-nya

Kabid Humas Polda Jatim, Trunoyudo Wisnu Andiko dalam Konferensi Pers di Polrestabes Surabaya (17/1).

Penindakan kerumunan massa hingga ancaman pidana ini dibeberkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia menyebut, pemidanaan oknum massa yang 'bandel' ini sudah ada UU dan KUHP-nya.

"Sesuai instruksi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan akan melakukan tindakan tegas dengan unit besar lengkap. Ada tim penyemprot, tim penindak. Bila diperlukan Polda Jatim akan melakukan tindakan seperti diatur dalam UU dan bisa dipidanakan," ujarnya, Selasa (24/3).

2. Bisa dipidana satu tahun

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Trunoyudo menyebut, aturan itu ada pada Pasal 212 KUHP ancaman kekerasan dan menghalangi petugas serta Pasal 218 yakni kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.

"Ancaman hukumannya setahun. Kita bisa melakukan penangkapan dan pemeriksaan jika sudah mengancam," kata perwira dengan tiga melati emas ini.

Baca Juga: Siaga Corona, Risma Datangi Lembaga Penelitian Corona di Unair

Berita Terkini Lainnya