TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Napiter Umar Patek Bebas Tapi Wajib Bimbingan Sampai 2030

Kalau melanggar hak bebasnya dicabut

Umar Patek saat ditemui di Lapas Porong, Sidoarjo Agustus 2018 lalu. (IDN Times/Rosa Folia)

Surabaya, IDN Times - Narapidana kasus terorisme, Hisyam alias Umar Patek dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (7/12/2022). Meski bebas, Umar masih akan mengikuti sejumlah bimbingan hingga beberapa tahun ke depan.

Pembebasan Umar dari Lapas Kelas I Surabaya ini dilakukan setelah napi tersebut menyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi) lagi. Tak hanya itu, pembebasan Bersyarat ini juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)

"Benar sudah bebas," ujar Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang dalam keterangan tertulisnya.

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari napi menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya. Dia wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.

Baca Juga: Napi Bom Bali I Hisam bin Alizein alias Umar Patek Bebas Bersyarat

Berita Terkini Lainnya