Mulai Senin, Tak Patuh Protokol Kesehatan di Jatim Bisa Kena Denda
Besaran denda akan disesuaikan per daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Protokol kesehatan menjadi hal penting dalam pencegahan COVIR-19. Tapi nyatanya, masih banyak masyarakat yang tidak disiplin menerapkannya. Seperti tidak memakai masker di tempat umum hingga membuat kerumunan massa. Nah, Satpol PP Jawa Timur (Jatim) akan memberi sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
1. Didenda Rp250 ribu per orang jika melanggar
Denda yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan terbilang cukup berat. Yakni Rp250 ribu per orang. Sanksi tersebut bisa diterapkan karena pihaknya merujuk pada Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Sanksi administratif perorangan yakni mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu," ujar Kepala Satpol PP Jatim Budi Santosa, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: Tuban Kembali Zona Merah, Pemkab Denda Rp100 Ribu Pelanggar Protokol
Baca Juga: Siap-siap! Langgar Protokol Kesehatan di Surabaya akan Didenda