TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Senin, Tak Patuh Protokol Kesehatan di Jatim Bisa Kena Denda 

Besaran denda akan disesuaikan per daerah

Ilustrasi operasi protokol kesehatan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Dok Humas Pemkot Surabaya

Surabaya, IDN Times - Protokol kesehatan menjadi hal penting dalam pencegahan COVIR-19. Tapi nyatanya, masih banyak masyarakat yang tidak disiplin menerapkannya. Seperti tidak memakai masker di tempat umum hingga membuat kerumunan massa. Nah, Satpol PP Jawa Timur (Jatim) akan memberi sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

1. Didenda Rp250 ribu per orang jika melanggar

Ilustrasi Uang (IDN Times/Lia Hutasoit)

Denda yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan terbilang cukup berat. Yakni Rp250 ribu per orang. Sanksi tersebut bisa diterapkan karena pihaknya merujuk pada Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Sanksi administratif perorangan yakni mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu," ujar Kepala Satpol PP Jatim Budi Santosa, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: Tuban Kembali Zona Merah, Pemkab Denda Rp100 Ribu Pelanggar Protokol

2. Pelaku usaha bisa didenda Rp500 ribu-Rp25 juta

Ilustrasi uang Rp100 Ribu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tak hanya untuk perorangan, sanksi ini juga berlaku bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, maupun penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi administratif akan dikenakan secara berjenjang. Berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Usaha mikro denda sebesar Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta. Bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam kas daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," kata Budi.

Baca Juga: Siap-siap! Langgar Protokol Kesehatan di Surabaya akan Didenda

Berita Terkini Lainnya