TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Jatim Tegas Haramkan Perayaan Valentine

Simak penjelasannya~

Ilustrasi Valentine. unsplash.com/@jeshoots

Surabaya, IDN Times - 14 Februari menjadi hari spesial bagi sebagian orang. Pasalnya, pada tanggal tersebut beberapa orang merayakan hari kasih sayang atau yang sering dikenal Valentine. Soal Valentine tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Jawa Timur (Jatim) secara tegas mengharamkannya.

1. Merujuk pada fatwa Nomor 3 Tahun 2017

Logo MUI. mui.or,id

Penyikapan hari Valentine oleh MUI Jatim merujuk kesepakatan fatwa Nomor 3 Tahun 2017. Di sana disebutkan bahwa umat Islam haram mengikuti merayakan hari valentine.

"Anjurannya ya orang Islam gak usah ikut-ikutanlah," ujar Sekretaris MUI Jatim Ainuk Yaqin saat dikonfirmasi, Rabu (12/2).

Baca Juga: MUI Jatim Desak Komnas HAM Investigasi Isu Diskriminasi Etnis Uighur

2. Karena bukan tradisi Islam

Ilustrasi. pexels.com/ Porapak Apichodilok

Ainul menerangkan, ada empat hal yang mendasari tercetusnya fatwa MUI Jatim tentang pengharaman hari Valentine. Pertama dan paling dasar, Valentine bukan tradisi Islam.

"Berangkat dari itu, dianjurkan sudah gak usah ikut-ikut. Valentine sudah jelas bukan dari tradisi Islam," terangnya.

3. Dinilai ada pergaulan bebas di dalamnya

Ilustrasi. wallpaperflare.com/

Lebih lanjut, menurut Ainul dalam Valentine ada banyak kegiatan yang tidak baik. Misalnya, praktik pergaulan bebas. Apabila ikut merayakan, maka sama saja turut mendorong hal tersebut.

"Berarti kita mendorong ke sana (pergaulan bebas)," ucapnya.

Baca Juga: MUI Jatim Turun Tangan untuk Meneliti Pengobatan Ningsih Tinampi

Berita Terkini Lainnya