Meski Protes, Whisnu Tetap Siapkan Payung Hukum PPKM di Surabaya
Ia meminta warga tak trauma dengan pembatasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana berniat menambahkan Bab V tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Perwali No. 67 Tahun 2020. Menurutnya Perwali tersebut tidak perlu diubah untuk dijadikan payung hukum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.
"Yang perlu ditambahkan itu hanya di Bab V dengan menambahkan bahwa Perwali 67 ini tetap mengacu pada Mendagri atau keputusan di atasnya, sehingga kalau ada keputusan lagi di atasnya, kita tidak perlu mengubah lagi Perwalinya," ujarnya, Kamis (7/1/2021).
1. Akan tambah perwali di Keputusan Wali Kota Surabaya
Nantinya, kata Whisnu, penambahan itu cukup diatur dalam Keputusan Wali Kota Surabaya dengan memasukkan beberapa poin yang ada di dalam instruksi Mendagri. Seperti work from home (WFH) 75 persen, tempat perbelanjaan atau mal harus tutup pukul 19.00 WIB, sementara aktifitas lain tetap dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
Kemudian kapasitas pengunjung restoran 25 persen, yang selama ini diatur Perwali maksimal 50 persen. Pemkot juga segera membuat surat edaran terkait pengunjung rumah makan dan warkop maksimal 25 persen dengan menata kursi sesuai kuota, bukan disilang lagi.
"Karena selama ini tanda silang itu tetap ditempati kalau pengunjung membludak," kata Whisnu.
"Kita sudah siapkan juga itu nanti H-1 mungkin akan kita sweeping pada seluruh tempat restoran dan rumah makan itu untuk mengecek kesiapan pemberlakuan PSBB tgl 11 Januari nantinya," dia menambahkan.
Baca Juga: Pemda di Malang Raya Godok Aturan untuk PPKM
Baca Juga: Pembatasan Ketat, Pemkot Surabaya akan Ajukan Keberatan ke Pusat