TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mapolres Pamekasan Digeruduk, Polisi Tetap Tahan Tersangka Cabul

Ia ditangkap dua hari yang lalu

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Pamekasan, IDN Times - Polres Pamekasan dikabarkan digeruduk massa setelah menangkap warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan berinisial YA (36). Massa meminta YA yang merupakan tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur itu agar dibebaskan. Meski begitu, polisi menegaskan tetap akan menahan YA.

1. Tersangka ditangkap 31 Januari 2022

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Dok. Humas Polda Jatim.

Berdasarkan rilis resmi yang disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, YA diduga melakukan pencabulan pada September 2021 lalu. Dia ditetapkan tersangka pada 29 Januari 2022 sebelum ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang pada 31 Januari 2022.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan, dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Pamekasan.

Baca Juga: PMI Asal Pamekasan Melahirkan Bayi Saat Menjalani Karantina

2. Tersangka ditahan 20 hari

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Tomy memastikan, tersangka YA akan menjalani penahanan di Polres Pamekasan sampai seluruh penyidikan dan berkas perkaranya selesai. Setelah ini, polisi melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tahap I. Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," kata dia.

Baca Juga: Tak Kunjung Disidang, Tersangka Pencabulan SMA SPI Gugat Kapolda Jatim

Berita Terkini Lainnya