Mapolres Pamekasan Digeruduk, Polisi Tetap Tahan Tersangka Cabul
Ia ditangkap dua hari yang lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pamekasan, IDN Times - Polres Pamekasan dikabarkan digeruduk massa setelah menangkap warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan berinisial YA (36). Massa meminta YA yang merupakan tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur itu agar dibebaskan. Meski begitu, polisi menegaskan tetap akan menahan YA.
1. Tersangka ditangkap 31 Januari 2022
Berdasarkan rilis resmi yang disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, YA diduga melakukan pencabulan pada September 2021 lalu. Dia ditetapkan tersangka pada 29 Januari 2022 sebelum ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang pada 31 Januari 2022.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan, dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Pamekasan.
Baca Juga: PMI Asal Pamekasan Melahirkan Bayi Saat Menjalani Karantina
Baca Juga: Tak Kunjung Disidang, Tersangka Pencabulan SMA SPI Gugat Kapolda Jatim