TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mak Susi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Belum Terima Pemberitahuan Resmi

Ia sempat dicecar 28 pertanyaan

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Polisi mulai menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasialisme di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan No. 10 Surabaya, Jumat (16/8) lalu. Salah satu yang sudah ditetapkan tersangka ialah koordinator lapangan (korlap) aksi, Tri Susanti atau yang akrab disapa Mak Susi.

 

1. Belum terima pemberitahuan resmi

IDN Times/Sukma Sakti

 

Meski sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, kuasa hukum Susi, Sahid mengaku belum mengetahuinya. Dia menegaskan belum menerima pemberitahuan pascapemeriksaan Susi sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (26/8).

"Saya belum dapat kabar. Surat secara resmi juga belum saya terima. Baik klien kami juga belum terima surat," ujar Sahid kepada IDN Times, Rabu (28/8).

2. Ketika diperiksa dapat 28 pertanyaan

Dok.IDN Times/Istimewa

 

Sahid menyampaikan, sewaktu kliennya diperiksa sebagai saksi semua pertanyaan dijawab kooperatif. Dia menyebut ada 28 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Pertanyaan itu seputar kronologi pemasangan hingga robohnya bendera di depan asrama mahasiswa Papua.

"Pemeriksaannya ditanya seputar tanggal 14, 15, 16, 17 (Agustus 2019). Sampai jam 01.00 WIB Selasa (27/8) dini hari, pertanyaannya cuma 28 sedikit aja," kata Sahid.

Baca Juga: Caleg hingga Koordinator Aksi di Asrama Papua, Ini 5 Fakta Mak Susi

3. Tegaskan tidak membuat ujaran kebencian dan hoaks

Pixabay.com/rawpixel

 

Sahid juga menyampaikan, kalau kliennya tidak terindikasi ujaran kebencian SARA dan penghasutan hoaks. Dia membeberkan kalau undangan yang disiarkan Susi kepada kawan ormasnya terkait permintaan pemasangan bendera ke Kecamatan Tambaksari sejak Rabu (14/8).

"Memang darinkalimat itu kan tidak ada unsur kalimat yang mengandung kebencian, undangannya resmi," kata Sahid.

Sementara untuk informasi adanya bendera roboh yang disebar melalui WhatsApp (WA) oleh Susi, Sahid membenarkannya. Dia meluruskan, kalau kliennya menuliskan bendera dipatahkan ialah tiangnya bengkok jadi tiga. Sedangkan bendera sobek yang dimaksud rusak masuk selokan.

"Tiang bendera yang patah katanya gak patah, terus masalah, bendera yang kesobek cuma gak ada sobekan, cuma masuk ke selokan ya, jadi itu kan memang dua sisi maksud dan tujuannya sama," kata Sahid.

"Waktu di WA itu ada dipatah-patahkan, maksudnya yang dipatahkan itu ya seperti itu, bengkok jadi tiga, tiangnya dari besi pipa. Logikanya kan menggunakan tenaga. Sobek itu artinya rusak," tambahnya.

Baca Juga: Dianggap Lakukan Ujaran Kebencian, Mak Susi Resmi Jadi Tersangka

Berita Terkini Lainnya