Mak Susi Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan
Belum pertimbangkan praperadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Meski sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Timur (Jatim), tersangka kasus ujaran hoaks dan penghasutan Tri Susanti belum memutuskan mengambil jalur praperadilan. Pihaknya ingin mempelajari dulu proses hukumnya, salah satunya upaya penangguhan penahanan.
1. Belum pertimbangkan praperadilan
Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid mengatakan, sekarang ia masih mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Terkait praperadilan akan didiskusikan terlebih dahulu antara klien dengan tim kuasa hukum.
"Kami masih untuk mengajukan penangguhan penahanan atau peralihan penahanan itu. Praperadilan belum kita pikirkan masih mau diskusi dengan tim kuasa hukum," ujar Sahid usai pemeriksaan pada Selasa (3/9) dini hari.
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Mak Susi Berpotensi Ditahan
Baca Juga: Diperiksa 12 Jam Lebih, Mak Susi Akhrinya Ditahan Polda Jatim