Lebih Besar dari Malang, Bandara Kediri Ditunjang Jalan Tol
Cah Kediri mana suaranya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) nampaknya terus mendorong terealisasinya bandar udara (bandara) di kawasan Kediri. Selain bekerjasama dengan pihak swasta, pemprov juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Kemaritiman (Kemenko Maritim) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
1. Tunggu penentuan lokasi
Pemprov sendiri saat ini masih menunggu penentuan lokasi (penlok) yang akan disetujui oleh pemerintah pusat. "Penlok untuk sektor dilakukan dengan Kementerian Perhubungan, sementara penlok untuk titik lokasi itu oleh Gubernur Jawa Timur," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Fattah Jasin, Minggu (3/2).
Lebih lanjut, nantinya pihak swasta yang juga investor, PT Surya Dhoho Investama (PT SDI) menyatakan sudah siap melakukan pembebasan tanah untuk bandara. Akan tetapi, pembebasan akan dilakukan setelah persetujuan penlok.
"Sesuai dengan undang-undang nomor 22, jadi gubernur tetap harus mengeluarkan Penlok untuk lokasi supaya untuk pembebasan tanahnya nanti termasuk kepentingan umum. Jadi bisa koordinasi pembebasannya di pengadilan dan bisa dilaksanakan di sana," jelas Fattah.
Baca Juga: Nasi Goreng Kuah Kota Kediri, Cocok Disantap saat Musim Hujan
Baca Juga: Pemprov Jatim Pastikan Bandara Kediri Segera Terealisasi