Lagi, Bawaslu Rekomendasikan Pencoblosan Ulang Satu TPS di Gubeng
Sebelumnya, satu TPS di Kedurus juga coblosan ulang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dugaan pelanggaran saat pemungutan suara kembali ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Alhasil, satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 39 di Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng direkomendasikan agar menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebelumnya, satu TPS, yakni TPS 46, Kedurus, Kecamatan Karang Pilang juga harus melakukan coblosan ulang karena KPPS memberikan penanda di surat suara.
1. Kirim rekomendasi ke KPU karena ada pemilih bukan DPT mencoblos
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar menegaskan, pihaknya telah mengirim rekomendasi PSU TPS 39 Kertajaya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor 476/K.JI-38/PM.05.02/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020.
"Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Gubeng ditemukan pemilih tidak terdaftar dalam DPT tetapi melakukan pemungutan suara tanpa disertai formulir A5 di TPS 39 Kertajaya, Kecamatan Gubeng," ujarnya, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga: Video Dugaan Money Politic, Bawaslu Kab.Blitar Tunggu Laporan
Baca Juga: Dua TPS di Jatim Harus Coblosan Ulang, Ini Sebabnya