TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lagi, Bawaslu Rekomendasikan Pencoblosan Ulang Satu TPS di Gubeng

Sebelumnya, satu TPS di Kedurus juga coblosan ulang

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Dugaan pelanggaran saat pemungutan suara kembali ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Alhasil, satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 39 di Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng direkomendasikan agar menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebelumnya, satu TPS, yakni TPS 46, Kedurus, Kecamatan Karang Pilang juga harus melakukan coblosan ulang karena KPPS memberikan penanda di surat suara.

1. Kirim rekomendasi ke KPU karena ada pemilih bukan DPT mencoblos

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Kevin Handoko)

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar menegaskan, pihaknya telah mengirim rekomendasi PSU TPS 39 Kertajaya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor 476/K.JI-38/PM.05.02/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020.

"Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Gubeng ditemukan pemilih tidak terdaftar dalam DPT tetapi melakukan pemungutan suara tanpa disertai formulir A5 di TPS 39 Kertajaya, Kecamatan Gubeng," ujarnya, Minggu (13/12/2020).

Baca Juga: Video Dugaan Money Politic, Bawaslu Kab.Blitar Tunggu Laporan

2. Temuan ada sebanyak 3 orang

Ilustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemilih yang tidak tercatat dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya tanpa formulir A5 di TPS 39 tercatat sejumlah tiga orang. Dua di antaranya adalah ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan istrinya. Satu lainnya ialah warga lain.

"Iya (Ketua KPPS) dan istrinya. Padahal dia bukan warga setempat dan mencoblos tidak menggunakan A5," kata dia.

Baca Juga: Dua TPS di Jatim Harus Coblosan Ulang, Ini Sebabnya

Berita Terkini Lainnya