TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Koalisi Pembela Konsumen Ungkap Alasan Stella Harus Bebas

Ia dituntut 1 tahun penjara

Stella Monica saat sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis (21/10/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen (Kompak) turut merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa dugaan pencemaran nama baik klinik kecantikan L'Viors, Stella Monica Hendrawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021).

1. Nilai JPU tak jalankan SKB 229/2021

Terdakwa Stella Monica Hendrawan (kanan) dan kuasa hukumnya, Habibus usai sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis (21/10/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Juru bicara Kompak, Anindya Shabrina menilai, JPU tidak menjalankan SKB Nomor 229 Tahun 2021, 154 Tahun 2021, nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE sebagai rujukan. Ia menyebut Dalam berkas tuntutannya, jaksa juga tidak menguraikan unsur-unsur pasal.

Seperti pada pasal 310 dan 311 dalam KUHP yang merupakan genus delik dari pasal 27 ayat 3 jo. 45 ayat 3 sesuai putusan MK nomor 50/PUU-VI/2008. "Dalam pasal 310 KUHP dan SKB UU ITE pelapor seharusnya perorangan, bukan korporasi," ujarnya tertulis.

2. Minta bebaskan Stella dari segala tuntutan

Jubir Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen, Anindya Shabrina. Dok. Pribadi.

Berdasarkan pertimbangan di atas, sambung Anin, pihaknya menilai hakim harus mempertimbangkan untuk memutus bebas terdakwa Stella. Sebab, terdakwa hanyalah konsumen yang curhat keluhannya setelah memakai suatu produk. "Bebaskan Stella Monica dari segala tuntutan," tegas dia.

Baca Juga: Stella Dituntut 1 Tahun Penjara, Sang Ibu Menangis

Berita Terkini Lainnya