Koalisi Pembela Konsumen Ungkap Alasan Stella Harus Bebas
Ia dituntut 1 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen (Kompak) turut merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa dugaan pencemaran nama baik klinik kecantikan L'Viors, Stella Monica Hendrawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021).
1. Nilai JPU tak jalankan SKB 229/2021
Juru bicara Kompak, Anindya Shabrina menilai, JPU tidak menjalankan SKB Nomor 229 Tahun 2021, 154 Tahun 2021, nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE sebagai rujukan. Ia menyebut Dalam berkas tuntutannya, jaksa juga tidak menguraikan unsur-unsur pasal.
Seperti pada pasal 310 dan 311 dalam KUHP yang merupakan genus delik dari pasal 27 ayat 3 jo. 45 ayat 3 sesuai putusan MK nomor 50/PUU-VI/2008. "Dalam pasal 310 KUHP dan SKB UU ITE pelapor seharusnya perorangan, bukan korporasi," ujarnya tertulis.
Baca Juga: Stella Dituntut 1 Tahun Penjara, Sang Ibu Menangis