Koalisi Pembela Konsumen Ungkap Alasan Stella Harus Bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen (Kompak) turut merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa dugaan pencemaran nama baik klinik kecantikan L'Viors, Stella Monica Hendrawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021).
1. Nilai JPU tak jalankan SKB 229/2021
Juru bicara Kompak, Anindya Shabrina menilai, JPU tidak menjalankan SKB Nomor 229 Tahun 2021, 154 Tahun 2021, nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE sebagai rujukan. Ia menyebut Dalam berkas tuntutannya, jaksa juga tidak menguraikan unsur-unsur pasal.
Seperti pada pasal 310 dan 311 dalam KUHP yang merupakan genus delik dari pasal 27 ayat 3 jo. 45 ayat 3 sesuai putusan MK nomor 50/PUU-VI/2008. "Dalam pasal 310 KUHP dan SKB UU ITE pelapor seharusnya perorangan, bukan korporasi," ujarnya tertulis.
2. Minta bebaskan Stella dari segala tuntutan
Berdasarkan pertimbangan di atas, sambung Anin, pihaknya menilai hakim harus mempertimbangkan untuk memutus bebas terdakwa Stella. Sebab, terdakwa hanyalah konsumen yang curhat keluhannya setelah memakai suatu produk. "Bebaskan Stella Monica dari segala tuntutan," tegas dia.
3. Stella sebut tuntutan ke dirinya tak adil
Sebelumnya, terdakwa Stella mengaku tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, ia dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara dalam sidang tuntutan yang dipimpin hakim ketua, Imam Supriyadi.
"Gak adil kalau tuntutan 1 tahun, jadi ya semoga nanti bisa menilai, masak iya, konsumen yang dapat pengalaman jelek sesuai fakta malah dituntut 1 tahun penjara," kata dia usai sidang.
Baca Juga: Stella Dituntut 1 Tahun Penjara, Sang Ibu Menangis