Stella Dituntut 1 Tahun Penjara, Sang Ibu Menangis

Surabaya, IDN Times - Terdakwa pencemaran nama baik klinik kecantikan L'Viors, Stella Monica Hendrawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rista Erna Soelistiowati dan Farida kompak menyebut terdakwa secara sengaja membuat serta mendistribusikan konten pencemaran nama baik klinik tersebut.
1. Dituntut 1 tahun penjara

Atas dasar itu lah, JPU mengenakan terdakwa Stella dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Lebih lanjut, Stella dituntut pidana 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun, membayar denda Rp10juta subsider 2 bulan kurungan (penjara)," ujar jaksa.
2. Kuasa hukum ajukan pledoi pekan depan

Kuasa hukum Stella, Habibus meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan ke majelis hakim pada sidang berikutnya. Namun, hakim ketua, Imam Supriyadi menolak estimasi waktu tersebut. Ia menyarankan supaya satu minggu saja.
"Kami kasih seminggu karena sidangnya (berjalan) lama sekali. Sidang berikutnya pada 28 Oktober 2021," kata Imam. Secara otomatis, Habibus menyetujuinya.
3. Ibu Stella emosi hingga menangis

Usai sidang, ibu Stella terlihat emosional meninggalkan ruang sidang. Ia menyampaikan tidak terima dengan tuntutan dari JPU. "Saya tidak terima anak saya digitukan," tegasnya. Ia terlihat sempat menangis tapi segera dipeluk oleh aktivis Koalisi Pembela Konsumen, Anin.
Sekadar diketahui, kasus Stella mencuat ketika ia curhat di Instagram kalau wajahnya tumbuh banyak jerawat usai memakai produk klinik kecantikan L'Viors. Pihak L'Viors pun tak terima dengan curhatan itu dan merasa dicemarkan nama baiknya. Sehingga membawa kasus ini ke ranah hukum hingga sekarang ini di meja hijau.