Stella Dituntut 1 Tahun Penjara, Sang Ibu Menangis

Surabaya, IDN Times - Terdakwa pencemaran nama baik klinik kecantikan L'Viors, Stella Monica Hendrawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rista Erna Soelistiowati dan Farida kompak menyebut terdakwa secara sengaja membuat serta mendistribusikan konten pencemaran nama baik klinik tersebut.
1. Dituntut 1 tahun penjara

Atas dasar itu lah, JPU mengenakan terdakwa Stella dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Lebih lanjut, Stella dituntut pidana 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun, membayar denda Rp10juta subsider 2 bulan kurungan (penjara)," ujar jaksa.
2. Kuasa hukum ajukan pledoi pekan depan

Kuasa hukum Stella, Habibus meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan ke majelis hakim pada sidang berikutnya. Namun, hakim ketua, Imam Supriyadi menolak estimasi waktu tersebut. Ia menyarankan supaya satu minggu saja.
"Kami kasih seminggu karena sidangnya (berjalan) lama sekali. Sidang berikutnya pada 28 Oktober 2021," kata Imam. Secara otomatis, Habibus menyetujuinya.
Baca Juga: Besok Sidang Kedua Kasus Skincare, Pihak Stella Monica Bacakan Eksepsi
3. Ibu Stella emosi hingga menangis

Usai sidang, ibu Stella terlihat emosional meninggalkan ruang sidang. Ia menyampaikan tidak terima dengan tuntutan dari JPU. "Saya tidak terima anak saya digitukan," tegasnya. Ia terlihat sempat menangis tapi segera dipeluk oleh aktivis Koalisi Pembela Konsumen, Anin.
Sekadar diketahui, kasus Stella mencuat ketika ia curhat di Instagram kalau wajahnya tumbuh banyak jerawat usai memakai produk klinik kecantikan L'Viors. Pihak L'Viors pun tak terima dengan curhatan itu dan merasa dicemarkan nama baiknya. Sehingga membawa kasus ini ke ranah hukum hingga sekarang ini di meja hijau.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Stella Monica Tak Cemarkan Nama Baik L'Viors
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- 5 Calon Bomber Haus Gol Persebaya pada 2023/2034, Ngeri Rek!
- 5 Rekomendasi Kolam Renang di Pasuruan, Bersih dan Segar!
- 5 Wisata Menarik di Sekitar Kampung Inggris Pare, Dijamin Seru!
- 6 Penginapan dengan Nuansa Alam di Batu, Aesthetic Banget
- Seperti Hamparan Salju, Gunung Bromo Dilanda Embun Es
- PDIP Jatim Cari Figur Pengganti Whisnu Sakti
- Profil Charles Lokolingoy, Striker Arema FC Berpaspor Australia
- 5 Pesepak Bola Dapat Beasiswa Unesa, Ada Marselino!
- Permintaan VCS Tak Dipenuhi, Pria Ini Ancam Sebar Video Mesum Pacar
- Emak Sidoarjo Penyiram Kotoran ke Rumah Tetangga Divonis Satu Bulan