TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Klinik KI di Jatim Segera Diterapkan Secara Nasional

Membantu pelindungan kekayaan intelektual UMKM di Jatim

Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak saat seminar keliling sampaikan adanya Klinik Kekayaan Intelektual di 5 Bakowril Jatim. Dok. Humas Pemprov Jatim.

Surabaya, IDN Times - Klinik Kekayaan Intelektual (KI) gagasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) akan diterapkan secara nasional. Inovasi yang berkolaborasi dengan Pemprov Jatim itu memang semakin memudahkan akses masyarakat terhadap layanan KI.

Baca Juga: Kuatkan UMKM, Pemprov Sediakan Klinik KI di 5 Bakorwil

1. DJKI masih konsinyering, sedangkan di Jatim tersedia di 5 bakorwil

Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak saat seminar keliling sampaikan adanya Klinik Kekayaan Intelektual di 5 Bakowril Jatim. Dok. Humas Pemprov Jatim.

Saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sedang melakukan Konsinyering Kajian Pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual di seluruh Indonesia. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono.

Krismono mengatakan, khusus di Jatim, Klinik KI tersedia di lima bakorwil. Yaitu Malang, Madiun, Bojonegoro, Pamekasan, Jember. Peluncurannya dilakukan belum genap sebulan lalu. Tepatnya pada 27 September 2021.

“Tim kami sedang melakukan presentasi di Konsinyering Kajian Pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual yang digelar DJKI,” ujarnya tertulis, Selasa (19/10/2021).

2. Segera diterapkan di seluruh Indonesia

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono (kiri) bersama Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Krismono menyampaikan, DJKI tertarik untuk mereplikasi program tersebut di tataran nasional. Sehingga, nantinya akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. “Kami sangat mendukung jika program ini diadopsi pusat untuk diterapkan di seluruh Indonesia,” terangnya.

Adopsi ini menjadi bukti bahwa kinerja yang dilakukan Kemenkumham Jatim dan Pemprov Jatim diakui. Krismono juga menyebut, dukungan yang diberikan pemprov adalah penyediaan sarana dan prasarana di loket Klinik KI pada tiap bakorwil. Tepatnya di East Java Super Corridor (EJSC). Selain itu, pemprov akan menyediakan SDM yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Nanti kami yang bertanggungjawab memberikan pelatihan kepada SDM yang ditunjuk agar dapat menguasai dari aspek hukum dan tata cara pendaftaran produk KI,” urai Krismono.

Baca Juga: Hampir Semua Penjara Over Kapasitas, Ini Kata Kemenkumham Jatim

Berita Terkini Lainnya