Khofifah Larang Keras ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
ASN, jangan nakal bawa mobdin untuk mudik!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk pulang kampung alias mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal ini juga berlaku kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan mereka mendapatkan jatah cuti bersama mulai 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Namun, ASN yang mudik nantinya tetap diberi rambu-rambu batasan oleh pemerintah daerah setempat. Seperti halnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) yang melarang ASN melakukan perjalanan mudik membawa mobil plat merah alias kendaraan dinas.
Baca Juga: Khofifah Atur Cuti, RS dan Kantor Layanan Publik Diminta Menyesuaikan
1. Gubernur instruksikan Inspektorat awasi ketat
Larangan pemakaian kendaraan dinas untuk digunakan mudik ini ditegaskan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Mantan Menteri Sosial ini pun menginstruksikan Inspektorat Jatim untuk mengawasi secara ketat supaya tidak ada ASN nakal yang memanfaatkan fasilitas negara.
"Bagi ASN Pemprov Jawa Timur silahkan mudik tetapi dilarang menggunakan kendaraan dinas. Saya menugaskan kepada kepala inspektorat Pemprov Jatim untuk melakukan tugas penertiban dan pengawasan ini" ujarnya tertulis.
Baca Juga: Janur Kuning, Cara Unik Polda Jatim Minimalisir Laka Lantas saat Mudik