Kekerasan Jurnalis Nurhadi Naik ke Penyidikan, Belum Ada Tersangka
Polisi gunakan UU Pers
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap koresponden Tempo, Nurhadi yang ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) memasuki babak baru. Polisi resmi menaikkannya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca Juga: Pemred Tempo Jadi Saksi Terakhir Kasus Nurhadi Sebelum Gelar Perkara
1. Polisi gunakan Undang-undang pers dalam kasus ini
Naiknya kasus kekerasan terhadap Nurhadi ini dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto. Hal itu usai tim khusus (timsus) melakukan gelar perkara kasus pada Senin (19/4/2021).
"Baru naik sidik," ujar Totok singkat, Selasa (20/4/2021).
Tahap penyidikan kasus ini tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan hari ini. Penyidik menetapkan kasus ini menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers subsidar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Baca Juga: Gelar Perkara Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polisi Minta Pandangan Ahli