TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kekerasan Jurnalis Nurhadi Naik ke Penyidikan, Belum Ada Tersangka

Polisi gunakan UU Pers

Reka adegan ketika korban, Nurhadi, masuk ke dalam gedung, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Surabaya, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap koresponden Tempo, Nurhadi yang ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) memasuki babak baru. Polisi resmi menaikkannya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka.

Baca Juga: Pemred Tempo Jadi Saksi Terakhir Kasus Nurhadi Sebelum Gelar Perkara

1. Polisi gunakan Undang-undang pers dalam kasus ini

Koresponden Tempo, Nurhadi bersama kuasa hukumnya usai diperiksa sebagai saksi korban di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (30/3/2021). Dok. Ist

Naiknya kasus kekerasan terhadap Nurhadi ini dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto. Hal itu usai tim khusus (timsus) melakukan gelar perkara kasus pada Senin (19/4/2021).

"Baru naik sidik," ujar Totok singkat, Selasa (20/4/2021).

Tahap penyidikan kasus ini tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor  SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan hari ini. Penyidik menetapkan kasus ini menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers subsidar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

2. Penetapan kasus pakai delik pers jadi terobosan baru

Korban, Nurhadi saat prarekonstruksi, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khori menilai penggunaan delik pers dalam kasus Nurhadi merupakan terobosan. Karena selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang menerapkan pasal-pasal KUHP.

"Jadi saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami," kata Fatkhul.

Baca Juga: Gelar Perkara Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polisi Minta Pandangan Ahli

Berita Terkini Lainnya