Kejati Siap Jewer Perusahaan yang Tak Patuhi Aturan BPJS Kesehatan
Bahkan bisa kena gugatan perdata loh, perusahaanmu gimana?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Niat BPJS Kesehatan menggandeng kejaksaan untuk menertibkan perusahaan yang tidak tertib disambut positif Kepala Kejati Jatim, Sunarta. Bahkan, pihaknya mengaku siap menjadi 'Debt Collector' bagi BPJS Kesehatan. Ia mengatakan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dicanangkan harus didukung penuh.
Baca Juga: Jangan Mau Rugi, Ayo Hitung Jaminan BPJS Kamu!
1. Tiga aspek hukum digunakan Kejati saat digandeng BPJS
Sunarta mengatakan, kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Kejati Jatim sangatlah tepat. Menurutnya ada fungsi bidang perdata dan tata usaha negara (datun) yang bisa diterapkan. "Ada tiga yang bisa mendukung program kerja BPJS. Yaitu pertimbangan hukum, penegakkan hukum dan tindakan hukum lain," ujarnya usai penandatanganan kerjasama, Kamis (8/11).
Baca Juga: Baru Separuh Warga Jatim yang Daftar, BPJS Gandeng Kejati