Baru Separuh Warga Jatim yang Daftar, BPJS Gandeng Kejati

Siap-siap tuh, perusahaan dan lembaga yang bandel

Surabaya, IDN Times - BPJS Kesehatan wilayah Jawa Timur (Jatim) mencatat baru separuh warga yang menjadi peserta. Mereka pun terus berupaya agar perusahaan segera mendaftarkan pekerjanya. Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJS menggandeng Kejati Jatim agar turut membantu menertibkan perusahaan yang belum mengikutkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

1. Dari 41 juta warga Jatim baru 26 juta yang jadi peserta BPJS Kesehatan

Baru Separuh Warga Jatim yang Daftar, BPJS Gandeng KejatiIDN Times/Ardiansyah Fajar

Deputi Direksi BPJS Jatim, Handaryo mengatakan pihaknya saat ini sedang mencanangkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dia menyebut di Jatim warganya yang berhak ikut BPJS Kesehatan hampir 41 juta. "Tapi data yang ada, saat ini baru sekitar 26 juta yang jadi peserta," ujarnya saat di Kejati Jatim, Kamis (8/11).
 

Baca Juga: BPJS TK: Pekerja Harus Tahu dan Waspadai Perusahaan Daftar Sebagian

2. Mojokerto jadi yang tertinggi jadi peserta BPJS Kesehatan

Baru Separuh Warga Jatim yang Daftar, BPJS Gandeng KejatiANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Handaryo menambahkan, dari data tersebut hanya Mojokerto saja yang persentasenya tinggi. Padahal, BPJS sudah berulang kali mengingatkan pimpinan daerah, lembaga kementerian bahkan perusahaan jika ada program JKN. "Untuk di Jatim yang sudah itu mencapi 90 persen di Mojokerto. Surabaya baru 84 persen dan Sidoarjo 81 persen. Yang akan menysul Kota Madiun, mengoptimalkan dana cukai rokok bisa jadi peserta JKN," bebernya.

3. BPJS kerjasama dengan Kejati untuk ingatkan agar tertib program JKN

Baru Separuh Warga Jatim yang Daftar, BPJS Gandeng KejatiIDN Times/Ardiansyah Fajar

Demi mengejar target, Handaryo menyampaikan BPjS Kesehatan bersinergi dengan Kejati Jatim. Karena Kejati bisa berperan agar badan usaha yang tidak tertib bisa diingatkan. "Badan Usaha harus mendaftarkan seluruh yang jadi kewajibannya. Regulasi yang dijalankan mungkin ada kelalain. Nah, sinergi dengan kejaksaan bisa membantu mengingatkan agar tertib JKN. Karena konsepnya gotong royong. Sisi Undang-undang mewajibkan ikut," pungkasnya.

Baca Juga: Jangan Mau Rugi, Ayo Hitung Jaminan BPJS Kamu!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya