Kejati Jatim Terima Dua SPDP Kasus Dhani
Wah akan sidang dua kasus sekaligus nih?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) segera melimpahkan kasus politisi partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Terbukti, saat ini Kejati sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). "Itu baru SPDP saja , Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Jadi ada 2 SPDP yang diterima dari Polda (Jatim)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dihubungi IDN Times, Kamis (15/11).
Baca Juga: Polisi Siap Limpahkan Kasus Dhani ke Kejaksaan, Begini Penjelasannya
1. SPDP terkait pencemaran nama baik dan dugaan pengelapan
Perkara tersebut, lanjut Richard yakni mengenai pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani melalui video vlognya. Sementara kasus kedua yaitu soal penipuan dan penggelapan investasi villa di Batu. "Yang pertama perkara UU ITE kemudian yang kedua perkara penipuan/penggelapan," katanya.
Baca Juga: Belum Dapat Izin Kemkominfo, Saksi Ahli Dhani Batal Hadir di Polda