TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Investasi MeMiles, Penyanyi Eka Deli: Saya Dipanggil Jadi Saksi

Tiga publik figur lain juga dipanggil

Penyanyi Eka Deli Mardiyana diperiksa sebagai saksi kasus investasi MeMiles di Mapolda Jatim, Senin (13/1). (Dok.IDN Times/Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Penyanyi, Eka Deli Mardiyana memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (13/1). Penyanyi berusia 43 tahun ini diperiksa terkait kasus investasi bodong MeMiles.

1. Eka tegaskan hanya sebagai saksi

Penyanyi Eka Deli Mardiyana diperiksa sebagai saksi kasus investasi MeMiles di Mapolda Jatim, Senin (13/1). Dok.IDN Times/Istimewa

Eka terlihat datang ditemani dua orang yakni satu perempuan dan satu laki-laki. Ia tidak banyak memberikan komentar kepada awak media dan langsung menuju ruang penyidik. Ia hanya menegaskan pemanggilannya sebagai saksi.

"Saya dipanggil sebagai saksi. Nanti saja setelah pemeriksaan," ujarnya sembari berjalan masuk ke ruang penyidik.

Baca Juga: Tersangka Investasi Bodong MeMiles Bertambah, Motivator dan Ahli IT

2. Keterlibatan Eka masih dalam proses pemeriksaan

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Galih Persiana)

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan satu publik figur yaitu penyanyi Eka Deli telah memenuhi panggilan polisi. Untuk keterlibatan Eka, ia belum bisa memberikan keterangan.

"Penyidik secara profesional dan prosedur melakukan pemeriksaan secara bertahap," katanya.

"Nanti, ini mekanisme proses penyidikan kan alat bukti. Tentu apa yang diterangkan nanti dalam keterangan saksi dengan bukti otentik atau alat bukti dan nanti pascapenyidikan akan ada yang kami sampaikan," jelas Trunoyudo.

Baca Juga: Perkara MeMiles, Tiga Artis Ini Diperiksa Minggu Depan

Berita Terkini Lainnya