TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kalau Jenazah Positif COVID-19 Tidak Dimandikan, Tak Perlu Disalati

Ketua PWNU Jatim minta masyarakat patuhi protokol kesehatan

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Surabaya, IDN Times - Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar angkat bicara terkait polemik mengurus jenazah positif COVID-19. Dia menyarankan agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan yang berlaku saat ini.

1. Keluarga pasien diminta tak memaksakan kehendak untuk memandikan jenazah di rumah

Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar (tengah) saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Menurut Marzuki, jenazah pasien positif COVID-19 akan ditangani sesuai prosedur di rumah sakit yang merawatnya. Maka dari itu, pihak keluarga tidak perlu memaksakan kehendak untuk memandikannya lagi di rumah.

Apabila tetap ingin memandikan di rumah, sebaiknya keluarga meminta izin dulu ke pihak rumah sakit. "Kalau sekiranya memungkingkan dimandikan, monggo tetap dimandikan. Kalau gak mungkin, ya tidak usah dimandikan," ujarnya, Selasa (31/3)

"Kalau tidak bisa dimandikan, berarti tidak usah disalati. Karena syaratnya disalati itu dimandikan sah dan dikafani," dia menambahkan.

Baca Juga: Ini Hukum Pemakaian Hand Sanitizer di Mata PWNU Jatim

2. Jika sudah dimandikan dan dikafani di rumah sakit, wajib disalati

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Apabila pihak keluarga mendapat konfirmasi bahwa jenazah telah dimandikan dan dikafani di rumah sakit, maka bagi yang muslim dianjurkan menyalatinya. Minimal ada anggota keluarga yang melakukan salat jenazah.

"Kalau sudah dimandikan, ya harus disalati," tegas pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad, Gasek, Kota Malang ini.

Baca Juga: Ikhtiar Sebelum Tawakal, PWNU Jatim Pasang Bilik Sterilisasi

Berita Terkini Lainnya