TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabulkan Pernikahan Beda Agama, PN Surabaya Digugat 

Digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum

Foto oleh EKATERINA BOLOVTSOVA dari Pexels

Surabaya, IDN Times - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dikabulkannya permohonan pernikahan pasangan beda agama warga Surabaya, RA beragama Islam dan EDS beragama Kristen terus menuai polemik. Terbaru, putusan tersebut digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Permohonan Pernikahan Beda Agama Baru Pertama di PN Surabaya

1. Gugatan didaftarkan pada 23 Juni 2022

blogs.orrick.com

Berdasarkan penelusuran IDN Times di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan itu didaftarkan 23 Juni 2022, dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby. Tercantum empat nama pengugagtnya, M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron dan Shodiku. Serta kuasa hukum pengugat, Sutanto Wijaya.

Sedangkan untuk tergugat tunggalnya ialah PN Surabaya. Serta turut tergugat lainnya yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang dan Pondok pesantren Al Qur'an (pimpinan Gus Baha).

2. Sidang perdana dijadwalkan 13 Juli 2022

(Ilustrasi majelis hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Lebih lanjut, petitum yang dimohonkan penggugat ialah, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum tergugat dan turut tergugat I untuk membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk seluruhnya.

Nah, proses hukum ini baru masuk babak pendaftaran, penetapan majelis hakim, penunjukkan panitera pengganti, penunjukkan juru sita dan penetapan hari sidang pertama. Rencananya, sidang pertama akan dilakukan pada 13 Juli 2022 di Ruang Sidang Tirta 1.

Baca Juga: PN Surabaya Kabulkan Pemohonan Pernikahan Beda Agama

Berita Terkini Lainnya