Kabulkan Pernikahan Beda Agama, PN Surabaya Digugat
Digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dikabulkannya permohonan pernikahan pasangan beda agama warga Surabaya, RA beragama Islam dan EDS beragama Kristen terus menuai polemik. Terbaru, putusan tersebut digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Permohonan Pernikahan Beda Agama Baru Pertama di PN Surabaya
1. Gugatan didaftarkan pada 23 Juni 2022
Berdasarkan penelusuran IDN Times di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan itu didaftarkan 23 Juni 2022, dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby. Tercantum empat nama pengugagtnya, M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron dan Shodiku. Serta kuasa hukum pengugat, Sutanto Wijaya.
Sedangkan untuk tergugat tunggalnya ialah PN Surabaya. Serta turut tergugat lainnya yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang dan Pondok pesantren Al Qur'an (pimpinan Gus Baha).
Baca Juga: PN Surabaya Kabulkan Pemohonan Pernikahan Beda Agama