Kabar Baik! JHT 56 Tahun Segera Direvisi
Kita tunggu revisinya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun turut direspons legislator Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim), Deni Wicaksono. Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu telah mendapat instruksi revisi dari Presiden Joko 'Jokowi' Wododo.
Baca Juga: Jokowi Minta Permenaker JHT Direvisi Agar Pencairan Dana Lebih Mudah
1. Langkah Jokowi dinilai jadi angin segar bagi pekerja
Deni menilai, langkah Presiden Jokowi tersebut sebagai angin segar bagi para pekerja. Revisi aturan untuk mempermudah pencairan JHT akan sangat bermanfaat bagi pekerja, terutama yang berhenti bekerja. Dana JHT bisa dicairkan untuk mulai berwirausaha maupun kebutuhan mendesak lainnya di tengah pandemik COVID-19.
"Tentu harapan kita, bila memang ada kondisi tertentu di mana kawan-kawan pekerja terpaksa mencairkan JHT, itu sepenuhnya digunakan untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif, agar manfaatnya memiliki nilai tambah bagi kehidupan kawan-kawan pekerja," katanya.
"Misalnya untuk berwirausaha, atau bahkan untuk investasi yang memiliki imbal hasil lebih prospektif daripada proyeksi bila JHT disimpan lebih lama," dia menambahkan.
Baca Juga: Dapat Keluhan Buruh Sidoarjo Soal JHT, AHY Cuitkan Ini di Twitter