Dapat Keluhan Buruh Sidoarjo Soal JHT, AHY Cuitkan Ini di Twitter

AHY ajak kadernya tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Sidoarjo, IDN Times - Ketua umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau yang lebih akrab disapa AHY berkunjung ke Jawa Timur (Jatim) sejak, Sabtu (19/2/2022). Dalam kunjungannya, dia menyempatkan bertemu pekerja atau buruh di Sidoarjo. Hasil pertemuan itu dicuitkan di akun Twitter resmi milik AHY.

1. Nilai aturan Permenaker baru soal JHT 56 tahun tidak adil

Dapat Keluhan Buruh Sidoarjo Soal JHT, AHY Cuitkan Ini di TwitterTangkapan layar cuitan Agus harimurti Yudhoyono. dok. Twitter/@AgusYudhoyono

Putra sulung Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini bilang kalau buruh di Sidoarjo sambat mengenai kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) soal Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kebijakan yang tertuang di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, JHT bisa diambil penuh saat usia 56 tahun, meski buruh kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun undur diri.

"Saya tegaskan bahwa JHT adalah hak pekerja. Tidak adil dan tidak logis jika mereka sudah bekerja tapi harus menunggu dana pensiunnya turun pada usia 56 tahun," tulis akun @AgusYudhoyono.

Baca Juga: AHY Ingin Demokrat Jadi Kuda Hitam, Ternyata Begini Sejarahnya

2. Instruksikan DPR RI Fraksi Demokrat tolak Permenaker terbaru, minta libatkan buruh

Dapat Keluhan Buruh Sidoarjo Soal JHT, AHY Cuitkan Ini di TwitterTangkapan layar cuitan Agus harimurti Yudhoyono. dok. Twitter/@AgusYudhoyono

Suami Anissa Pohan ini pun menginstruksikan kadernya yang berada di parlemen DPR RI untuk menolak tegas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Serta, mendesak agar kebijakan itu direvisi oleh Kemenaker. "Para pekerja harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup mereka," tegasnya.

"Ini nasib pekerja, dengarkan aspirasi mereka," AHY menambahkan.

3. Buruh Jatim sudah aksi demo tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Dapat Keluhan Buruh Sidoarjo Soal JHT, AHY Cuitkan Ini di TwitterIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, buruh dari Sidoarjo bergabung dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim melakukan aksi demonstrasi menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 di depan Gedung DPRD Jatim, Rabu (16/2/2022). Menurut Korlap Aksi dari Sidoarjo, Choirul Anam, tidak setujunya buruh dengan aturan baru ini ditengarai dengan banyaknya PHK di tengah pandemik COVID-19.

Nah, JHT inilah yang menjadi satu-satunya harapan bagi kaum buruh untuk menyambung hidup. "Kalau kemarin kita lihat statement pemerintah, JHT diambil berusia 56 tahun ada gantinya Jaminan Kehilangan Pekerjaan, itu tidak seimbang," kata Anam.

Dia menilai JHT dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan dua hal yang berbeda. "Jaminan Kehilangan Pekerjaan diatur di PP 37 hanya berlangsung selama enam bulan saja, sedangkan keperluan terkait dengan hidup itu masih sangat panjang," Anam menegaskan.

Anam mengingatkan bahwa iuran JHT yang nilainya 5,7 persen dari upah, ialah hasil iuran dari perusahaan dan pekerja. Rinciannya perusahaan sebesar 3,7 persen, sementara pekerja sebesar 2 persen. "Sekali lagi bukan dari pemerintah. Tidak ada uang sepeser pun dari pemerintah di dalam iuran JHT ini," kata dia.

"Tetapi, pemerintah lewat Menteri Ketenagakerjaan memaksakan cair 56 tahun. Dengan kata lain, kami merasa bahwa pemerintah ingin merampok uang pekerja, uang kami secara konstitusional," pungkas dia.

Baca Juga: 1000 Buruh Geruduk DPRD Jatim, Desak Revisi Upah hingga JHT

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya