TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jual Surat Rapid Palsu, Polisi Tangkap Mahasiswa Asal Jember

Sudah jual 24 lembar

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat rilis ungkap kasus pemalsuan surat rapid test antigen, Senin (11/1/2021). IDN Times/Dok. Istimewa

Surabaya, IDN Times - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus pemalsuan surat rapid test antigen yang dilakukan mahasiswa Jember, Imam Baihaki (24). Kini, warga Dusun Krajan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember itu ditetapkan sebagai tersangka.

1. Dimulai dari awal Desember

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat rilis ungkap kasus pemalsuan surat rapid test antigen, Senin (11/1/2021). IDN Times/Dok. Istimewa

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada jual beli surat rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis di Facebook. Pihaknya pun menindaklanjuti temuan tersebut, ternyata setelah diselidiki  ada mahasiswa Jember, Imam yang menjual surat tersebut

"Tersangka sudah lakukan mulai dari awal Desember," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Rapid Test Massal, Pemkot Madiun Juga Sasar Pasar Modern

2. Pertama kali buat saat Pilkada 2020

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat rilis ungkap kasus pemalsuan surat rapid test antigen, Senin (11/1/2021). IDN Times/Dok. Istimewa

Praktik pemalsuan dilakukan Imam ketika dirinya menjadi salah satu pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2020. Nah, salah satu syaratnya setiap petugas TPS harus mengantongi surat bebas COVID-19. Saat bersamaan pula, ada 24 petugas TPS yang ternyata hasil rapid test-nya reaktif.

"Oleh yang bersangkutan (Imam) dibuatkan 24 lembar hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis (palsu)," kata Farman.

Tiap surat rapid test antigen yang dibuat oleh Imam itu dijual dengan harga Rp50 ribu. Dia mengatasnamakan Klinik Nurus Syifa yang ada di Jember agar lebih meyakinkan.

Baca Juga: Pemalsu Surat Rapid Test Diringkus, Satu Surat Dihargai Rp100 Ribu

Berita Terkini Lainnya