Jual Surat Rapid Palsu, Polisi Tangkap Mahasiswa Asal Jember
Sudah jual 24 lembar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus pemalsuan surat rapid test antigen yang dilakukan mahasiswa Jember, Imam Baihaki (24). Kini, warga Dusun Krajan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember itu ditetapkan sebagai tersangka.
1. Dimulai dari awal Desember
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada jual beli surat rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis di Facebook. Pihaknya pun menindaklanjuti temuan tersebut, ternyata setelah diselidiki ada mahasiswa Jember, Imam yang menjual surat tersebut
"Tersangka sudah lakukan mulai dari awal Desember," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Rapid Test Massal, Pemkot Madiun Juga Sasar Pasar Modern
Baca Juga: Pemalsu Surat Rapid Test Diringkus, Satu Surat Dihargai Rp100 Ribu