TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Ajukan Kasasi untuk Bos MeMiles

Kasasi sudah diajukan tanggal 6 Oktober lalu

Sidang putusan Memiles di PN Surabaya, Kamis (1/10/2020). Istimewa

Surabaya, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sepakat mengajukan kasasi perihal kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberi vonis bebas terhadap semua terdakwa kasus tersebut.

1. JPU ajukan kasasi untuk Sanjay pekan lalu

Sidang putusan Memiles di PN Surabaya, Kamis (1/10/2020). Istimewa

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi sejak Selasa (6/10/2020). Sementara ini pengajuan kasasi hanya ditujukan untuk terdakwa yang merupakan Dirut PT Kam and Kam Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. PT Kam and Kam adalah perusahaan yang menaungi MeMiles.

"Untuk terdakwa Kamal, tim Jaksa Penunut Umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 6 Oktober 2020," ujarnya, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: 6 Fakta Kasus MeMiles, Penuh Kontroversi hingga Vonis Bebas Terdakwa

2. Masih pikir-pikir untuk kasus terdakwa lain

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sedangkan untuk jajaran direksi lainnya dan anak buah PT Kam and Kam yang juga mendapat vonis bebas, JPU Kejati Jatim ternyata belum mengajukan kasasi. Anggara menyampaikan kalau pihaknya sekarang ini masih pikir-pikir ihwal perkara itu. "Untuk sementara belum ditunggu saja perkembangannya," kata dia.

Baca Juga: Ikuti Nasib Sang Bos, 4 Terdakwa Kasus MeMiles Juga Divonis Bebas

Berita Terkini Lainnya