Jaksa Ajukan Kasasi untuk Bos MeMiles
Kasasi sudah diajukan tanggal 6 Oktober lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sepakat mengajukan kasasi perihal kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberi vonis bebas terhadap semua terdakwa kasus tersebut.
1. JPU ajukan kasasi untuk Sanjay pekan lalu
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi sejak Selasa (6/10/2020). Sementara ini pengajuan kasasi hanya ditujukan untuk terdakwa yang merupakan Dirut PT Kam and Kam Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. PT Kam and Kam adalah perusahaan yang menaungi MeMiles.
"Untuk terdakwa Kamal, tim Jaksa Penunut Umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 6 Oktober 2020," ujarnya, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: 6 Fakta Kasus MeMiles, Penuh Kontroversi hingga Vonis Bebas Terdakwa
Baca Juga: Ikuti Nasib Sang Bos, 4 Terdakwa Kasus MeMiles Juga Divonis Bebas