TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Indeks Kriminalitas di Jatim Selama 2019, Terbanyak Masih Narkoba

Ada 10 pelaku ditembak mati

Konpers Analisa dan Evaluasi Polda Jatim, Senin (23/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menggelar Analisis dan Evaluasi (Anev) ungkap kasus 2019. Alhasil, ada lima kasus kejahatan di wilayahnya yang mencolok. Kasus-kasus tersebut antara lain, narkoba, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), perjudian dan pembunuhan.

Berdasarkan data yang diterima IDN Times, indeks kriminalitas di Jatim ternyata menurun. Seperti halnya narkoba, pada tahun 2018 ada 6.017 kasus namun di 2019 menurun jadi 5.569 kasus. Meski begitu, narkoba masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani.

Sedangkan Curat dari 3.351 menurun jadi 2.445. Kemudian Curanmor, dari 2.894 menjadi 2.097 kasus. Perjudian pun menurun 1.496 ke 926 kasus. Serta pembunuhan, pada tahun 2018 ada 90 kasus, 2019 ada 44 kasus.

Baca Juga: Tangkap Pengedar, Polisi Sita Narkoba Senilai Hampir Rp1 Miliar

1. Ada 10 pelaku ditembak mati

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Polisi mengklaim bahwa penurunan tindak kejahatan dikarenakan tindakan tegas mereka. Bahkan, polisi tidak segan lagi memberikan tembak mati kepada pelaku kejahatan jika melakukan hal yang dianggap membahayakan seperti melarikan diri, melawan polisi hingga membawa narkoba dalam jumlah besar.

"Kami lakukan tindakan tegas secara terukur hampir 10 lebih baik itu kejahatan yang menggunakan 365 (pencurian), narkoba, ini juga banyak yang kami lakukan tindakan tegas," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda, Senin (23/12).

2. Diwarnai kasus prostitusi artis dan publik figur

Konpers Analisa dan Evaluasi Polda Jatim, Senin (23/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Selain mengungkap kasus kejahatan jalanan dan peredaran narkoba, selama 2019 polda kerap kali menangani tindak pidana prostitusi. Sebut saja yang paling mencolok ialah kasus prostitusi jaringan artis Vanessa Angel dan duta wisata berinisial PA.

"Ditreskrimsus mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan salah satu publik figur berinisial VA yang memiliki jaringan cukup besar dengan orderan dalam hingga luar negeri," kata Luki.

Dalam kasus yang melibatkan PA, Polda Jatim telah menetapkan tiga mucikari sebagai tersangka yang mana mucikari ini memiliki peranan masing masing, dimana jasa prostitusi ini diberikan sampai ke luar negeri.

Baca Juga: Didominasi Narkoba, Kejari Madiun Musnahkan Barang Bukti Pidana  

Berita Terkini Lainnya