TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Kena OTT KPK, Pakar: Ada yang Janggal di Dunia Peradilan Kita

Waduh, piye iki?

Pakar hukum asal Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Maradona, S.H.,LL.M. Dok. Humas Unair.

Surabaya, IDN Times - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial IIH dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penangkapan ini menuai kecaman dari masyarakat, termasuk pakar hukum Universitas Airlangga (Unair).

1. Kasus terus berulang menunjukkan ada yang tak beres dalam dunia peradilan

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3//2021). IDN Times/Fitria Madia

Pakar hukum Unair,  Dr. Maradona, S.H.,LL.M, menyebut bahwa kondisi ini sebenarnya bukan yang pertama kali ditemukan. “Meski bukan yang pertama kali, namun kalau kasus ini masih terus terjadi kan berarti menjadi permasalahan tersendiri dalam dunia peradilan kita,” ujarnya, Sabtu (29/1/2022).

Tak dapat dianggap remeh, peran hakim amat vital dalam menentukan keadilan di meja hijau. Saking pentingnya, hakim dan beberapa profesi lainnya masuk dalam pasal tersendiri dalam delik-delik suap.

“Hakim dalam hukum pidana menempati posisi yang penting, dapat dilihat pada pasal 12c undang-undang korupsi, subjek yang dituju langsung menunjuk hakim sebagai subjek pelaku,” kata dia.

Baca Juga: Hakim Itong Jadi Tersangka Suap, KPK Sita Berkas dari PN Surabaya

2. Merugikan pencari keadilan

Pakar hukum asal Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Maradona, S.H.,LL.M. Dok. Humas Unair.

Dosen asal Fakultas Hukum (FH) Unair melanjutkan, kondisi ini juga dianggap merugikan bagi para pihak yang sedang bersengketa. Karena  para pencari keadilan pasti berharap hakim yang mengadili merupakan hakim yang objektif, imparsial dan adil.

"Tapi ketika ada unsur suap dan korupsi, maka mau kemana lagi para pencari keadilan?,” ucap Maradona.

Baca Juga: Hakim Berinsial IIH dan Panitera H Kena OTT KPK di Luar PN Surabaya

Berita Terkini Lainnya