Hadapi New Normal, Disnakertrans Jatim Petakan Industri Zona Merah
Industri akan dibagi sesuai zona penyebaran COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Skema new normal atau kenormalan baru terus dimatangkan oleh pemerintah. Salah satu yang penting ialah di kawasan industri atau pabrik. Nah, untuk menghadapi tatanan baru ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) mulai memetakan perusahaan dan pabrik sesuai zona.
"Peta itu adalah hasil penggabungan Peta Sebaran COVID-19 termutakhir dengan peta sebaran perusahaan atau industri," ujar Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo.
1. Perusahaan di zona merah tua meliputi Rungkut, Gubeng, Wonokromo, Krembangan, Sawahan dan Tambaksari
Pemetaan ini menjadi penting, sebab ada beberapa pabrik yang dinilai sebagai zona merah. Seperti halnya kawasan Rungkut Industri, Surabaya. Di sana beberapa waktu lalu ada temuan klaster penularan COVID-19 dari pabrik rokok Sampoerna. Kecamatan ini pun dipetakan berwarna merah tua atau berbahaya.
"Ada 114 perusahaan di sana (Rungkut)," ucap Himawan.
Kemudian yang juga berwarna merah tua adalah di Gubeng 165 perusahaan, Wonokromo 159 perusahaan, Krembangan 93 perusahaan, Sawahan 68 perusahaan, dan Tambaksari 45 perusahaan.
Baca Juga: Antisipasi New Normal, Tunjungan Plaza Terapkan Satu Arah dalam Mal
Baca Juga: Jika Memaksa Terapkan New Normal, Ini Skenario Terburuk bagi Indonesia