TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gus Nur Dilaporkan ke Polisi, Pengacara: Kami dan Klien Siap!

Gus Nur dilaporkan oleh Aliansi Santri Jember

Gus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum Sugik Nur Raharja atau Gus Nur , Andry Ermawan mengaku telah dihubungi oleh kliennya. Dia mengatakan, Gus Nur meminta pendampingan karena dilaporkan oleh Aliansi Santri Jember ke Polres setempat perihal pernyataannya di YouTube Refly Harun berjudul "Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!" berdurasi 29 menit 58 detik.

"Gus Nur sudah menghubungi saya untuk laporan dari rekan-rekan Banser NU di sana (Polres Jember)," ujarnya, Selasa (20/10/2020).

1. Siap jalani proses hukum

Gus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Andry pun menyanggupi bahwa pihaknya bersama tim advokasi dan bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur (Jatim) siap mengawal kasus tersebut. Menurut dia, kliennya hanya mengutarakan pendapat karena mendapat pertanyaan dari pemilik channel YouTube itu.

"Intinya kami siap mendampingi Gus Nur kalau memang itu diproses. Gus Nur pun siap menghadapi proses hukum yang ada," tegasnya.

Baca Juga: Gus Salam Ajukan Surat Nonaktif Wakil Ketua PWNU Jatim, Ini Alasannya

2. Dilaporkan ke Polres Jember pada 19 Oktober 2020

Gus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Berdasarkan surat laporan yang diperoleh, laporan dilayangkan Aliansi Santri Jember dengan nomor LM/640/X/2020/POLRESJEMBER/RESKRIM tertanggal 19 Oktober 2020. Pelapor atas nama H.M Ayub Junaidi dan terlapor tertulis Nur Sugik. Ia dilaporkan dengan tudingan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang (UU) ITE.

Baca Juga: Kecam Pernyataan Gus Nur, PWNU Jatim Dukung Laporan ke Polisi

Berita Terkini Lainnya