TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru Madin Jatim Sambat, Dewan Bantu di Raperda Pesantren

Regulasi guru madin dimasukkan di perda pesantren

Ilustrasi siswa madrasah diniyah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Surabaya, IDN Times - Guru-guru madrasah diniyah (madin) di Jawa Timur (Jatim) masih mengeluhkan soal kesejahteraan. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Jatim, Lukman Hakim.

Baca Juga: Kisah Guru di Tuban, Berjalan Kaki dan Naik Perahu 4 KM Saat Bertugas

1. Kesejahteraan dan sarana pembelajaran masih kurang

Ilustrasi kegiatan belajar anak madrasah. (Dok. IDN Times)

Tak hanya soal kesejahteraan, Lukman juga menyinggung mengenai sarana prasarana pembelajaraan di tingkat madin masih sangat minim. Ia menyebut, masih jauh dari angka mencukupi. Pihaknya pun berharap pemerintah daerah semakin apresiasi dengan kerja nyata dari guru-guru madin.

"Kita tahu madrasah ini barometernya Jawa Timur, dan saya meyakini kawan-kawan ini bisa menggerakan dengan baik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (6/9/2021).

2. Madin dimasukkan ke Raperda Pesantren

Humas Pendis

Kesejahteraan guru madin serta sarana prasarana pembelajaran tentunya menjadi pertanyaan besar. Mengingat DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sedang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren. Nah, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad mengaku masih menggodok raperda tersebut.

Nantinya, kata Sadad, dalam raperda juga dimasukkan madin. Sebab, madin secara sistem bukan hanya di dalam pesantren namun juga di luar pesantren. "Salah satu yang didapatkan di sini bahwa dalam raperda yang mau kita bikin soal pesantren itu memasukkan ketentuan mengenai Madin karena Madin belum diatur di situ," tegasnya.

"Nanti akan saya integrasikan dalam ketentuan itu supaya juga terwakili, karena nafasnya sama madrasah diniyah dengan pondok pesantren," dia melanjutkan.

Baca Juga: Kemenag Jamin Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Selama Pandemi COVID-19

Berita Terkini Lainnya