Gelar Perkara Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polisi Minta Pandangan Ahli
Seputar kode etik dan jurnalisme investigasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) telah melakukan gelar perkara kasus kekerasan terhadap Koresponden Tempo, Nurhadi, Senin (19/4/2021). Gelar perkara ini dilangsungkan secara tertutup, melibatkan Ahli Hukum Pers Unair, Herlambang Perdana Wiratraman.
Baca Juga: Pemred Tempo Jadi Saksi Terakhir Kasus Nurhadi Sebelum Gelar Perkara
1. Ahli dimintai pandangan UU Pers
Herlambang mengaku dimintai pandangan oleh penyelidik tentang pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) Pers. Pasal itu mengatur tentang ancaman pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang menghalangi kerja wartawan.
"Kapasitas saya hadir di sana, ada beberapa hal yang didalami. Salah satunya penggunaan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, tentang ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik," ujarnya.
Baca Juga: AJI Surabaya Tegaskan Nurhadi Tak Langgar Kode Etik