AJI Surabaya Tegaskan Nurhadi Tak Langgar Kode Etik

Polisi periksa Ketua AJI Surabaya

Surabaya, IDN Times - Penyelidikan kasus kekerasan terhadap Koresponden Tempo, Nurhadi terus dilakukan Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Usai prarekonstruksi dan pemeriksaan saksi korban dan redakturnya pekan lalu, polisi memanggil Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer untuk dimintai keterangan, Selasa (13/4/2021).

1. Polisi ingin tahu status anggota AJI dari Nurhadi

AJI Surabaya Tegaskan Nurhadi Tak Langgar Kode EtikKoresponden Tempo, Nurhadi bersama kuasa hukumnya usai diperiksa sebagai saksi korban di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (30/3/2021). Dok. Ist

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pukul 10.00-14.30 WIB, Eben mendapat 14 pertanyaan. Mulai dari status keanggotan Nurhadi di AJI Surabaya hingga cara peliputannya sebelum tragedi pemukulan.

“Penyelidik ingin tahu apakah rekan Nurhadi benar-benar anggota AJI Surabaya,” ujarnya dalam rilis resmi yang diterima, Rabu (14/4/2021).

2. Tegaskan Nurhadi tidak langgar kode etik AJI

AJI Surabaya Tegaskan Nurhadi Tak Langgar Kode EtikKorban, Nurhadi saat prarekonstruksi, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Polisi melanjutkan pertanyaan soal kode etik, lantaran Nurhadi meliput tanpa diundang. Eben menegaskan kedatangan Nurhadi ke pesta pernikahan yang digelar 27 Maret lalu itu bagian liputan investigasi. Dia mengejar klarifikasi dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.

“Jadi dalam hal ini, apa yang dilakukan Nurhadi tidak melanggar peraturan yang berlaku di AJI, baik itu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, maupun kode etik jurnalis yang diakui oleh AJI,” jelas Eben.

“Justru kedatangannya ke sana karena ada tanggung jawab dari Kode Etik di mana pemberitaan harus berimbang. Semua pihak, termasuk tersangka diberikan kesempatan untuk menjelaskan kasus yang dihadapinya,” dia melanjutkan.

Baca Juga: Kutuk Kekerasan Terhadap Nurhadi, Jurnalis Tulungagung Gelar Aksi

3. Tak seharusnya Nurhadi mendapat tindakan penganiayaan

AJI Surabaya Tegaskan Nurhadi Tak Langgar Kode EtikKorban, Nurhadi saat prarekonstruksi, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Terkait gerak-gerik Nurhadi seolah menjadi tamu undangan, Eben menyampaikan hal itu lazim digunakan dalam peliputan investigasi untuk mengungkap isu-isu yang menjadi kepentingan publik. Pada akhirnya, lanjut dia, Nurhadi juga mengaku sebagai jurnalis.

"Kalau memang ada keberatan terhadap kedatangannya, maka seharusnya cukup diminta pergi. Tidak perlu sampai dianiaya dan dirusak peralatan kerjanya,” pungkasnya.

Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polda Jatim Periksa Redaksi Tempo

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya