Fakta Leletnya Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak Kiai Jombang
Kasus berjalan lebih dari 2 tahun tersangka tak ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Berkas perkara dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan anak kiai di salah satu pondok pesantren Jombang, MSAT (39) memang sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Tapi, sampai sekarang pelimpahan tahap 2 berupa alat bukti dan tersangka tak kunjung diserahkan penyidik Polda ke Kejati.
Baca Juga: Anak Kiai Jombang Diduga Cabul, Berkas Perkara Akhirnya P21
1. Korban diperiksa berulang kali dan diminta visum bolak-balik
Kuasa hukum korban, Abdul Wachid Habibullah mengingatkan bahwa kasus ini berjalan sangat lama. Sudah lebih dari dua tahun, belum juga disidangkan. Bahkan, tersangka MSAT tak pernah ditahan. Dia masih bebas berkeliaran di luar.
"Sampai sekarang kasusnya belum persidangan. Akses keadilan bagi korban belum terlaksanakan. Dalam prosesnya kami ada catatan-catatan," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (12/1/2022).
Lantaran berjalan lambat, Wachid mengungkap kalau sebenarnya para korban sudah merasa lelah dan tersiksa. Korban beberapa kali diminta keterangan, diminta visum berulang kali. Bahkan yang terakhir, pihak Jaksa Penunut Umum (JPU) minta korban melakukan visum lagi.
"Kami menyatakan ke penyidik polda, kok korban saja yang diperiksa terus. Jaksa (waktu berkas perkara tidak lengkap) P19 itu minta visum ulang lagi. Kita tegas menolak visum ulang," ungkap Wachid.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kasus Anak Kiai Jombang Tak Kunjung Disidangkan