Eksepsi Hakim Itong Ditolak, Sidang Kasus Suap Lanjut Pembuktian
Hakim Itong didakwa pasal berlapis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Terdakwa dugaan suap yang merupakan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim. Karena ditolak sidang akan berlanjut ke pembuktian.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Hakim Itong Mulai Ditahan di Rutan Medaeng
1. Penolakan karena pemisahan perkara sudah sesuai kaidah acara pidana
Penolakan atas eksepsi Itong tertera dalam putusan sela saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (12/7/2022). Secara tegas, hakim ketua, Tongani membacakan putusan bahwa menolak seluruh dalil keberatan yang diajukan terdakwa melalui kuasa hulumnya.
"Menolak seluruhnya eksepsi terdakwa, dan melanjutkan persidangan ini," tegasnya.
Majelis hakim berpendapat, splitzing (pemisahan perkara) sudah sesuai kaidah hukum acara pidana. Splitzing merupakan wewenang mutlak penuntut umum yang telah diatur dalam Pasal 142 KUHAP. Juga terkait dengan saksi mahkota, menurut hakim hal itu juga sah dilakukan.
Baca Juga: Permintaan Hakim Itong untuk Sidang Offline Dikabulkan