TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Perusakan Bendera, Polisi Periksa Enam Orang Saksi

Bendera tersebut dipasang oleh petugas kecamatan

Dok.IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan masih mendalami kasus perobohan bendera merah putih di depan asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Surabaya. Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan beberapa orang saksi pun diperiksa.

1. Ada enam orang jadi saksi

IDN Times/Fitria Madia

 

Luki mengatakan sudah ada enam orang saksi yang diperiksa. Keenam orang ini terdiri dari warga sekitar hingga organisasi masyrakat (ormas) yang ikut mendemo asrama mahasiswa Papua.

"Itu warga sekitar ada, dari ormas juga ada," ujar Luki saat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (21/8).

Baca Juga: Soal Perusakan Bendera, Polda: Belum Terbukti

2. Keterangan sementara diduga ada 2 orang yang patahkan bendera

Dok.IDN Times Istimewa

 

Luki menambahkan, dari beberapa orang saksi menuturkan diduga ada dua orang warga Papua yang mematahkan tiang bendera di depan asrama. Tapi saksi ini tidak melihat wajahnya secara rinci sehingga tidak mengenalinya.

"Melihat ada 2 orang dari warga Papua tapi dia tidak melihat wajahnya ia mematahkan bendera setelah itu masuk ke dalam (asrama) tapi dia tidak lihat wajahnya dia hanya tahu orang itu masuk ke dalam," terangnya.

3. Barang bukti diamankan polisi

Dok.IDN Times/Istimewa

 

Lebih lanjut, untuk barang bukti saat ini polisi telah mengamankan ke Mapolrestabes Surabaya. Yang dibawa ialah tiang bendera yang sudah rusak. Sedangkan benderanya tetap dikibarkan lagi di depan asrama.

"Barang buktinya ada. Kita ambil patah tiga tiangnya, benderanya masih terpasang," kata Luki.

Perwira dengan dua bintang emas ini menyatakan, selain memeriksa enam orang saksi pihaknya telah memeriksa 42 mahasiswa Papua. Tapi hasil pemeriksaan belum cukup bukti sehingga tidak ada penetapan tersangka saat ini.

"Kami mencari bukti lain untuk mencari bukti ini karena tidak ada saksi yang lain. Sementara belum cukup bukti, kalau ada yang diproses dari warga Papua kami belum bisa menentukan karena belum cukup bukti," terang Luki.

Baca Juga: Kadernya Jadi Korlap Aksi Asrama Papua, Ini Jawaban Fadli Zon

Berita Terkini Lainnya