TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Pengedar Sabu 6 kg Dibekuk Polda Jatim

Narkoba akan dikirim ke Jember dan Madura

Dua tersangka kurir sabu seberat 6 kilogram saat digelandang di Mapolda Jatim. Dok. Humas Polda Jatim

Surabaya, IDN Times - Dua kurir narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Ditresnarkoba Polda dan Bea Cukai Jawa Timur (Jatim). Kedua tersangka, warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, berinsial LK dan ZN.

1. Informasi dari bea cukai tentang paket mencurigakan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menunjukkan barang bukti sabu dari pengungkapan kasus ini. Dok. Humas Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Kejadian berawal dari informasi bea cukai, bahwa ada paket yang dicurigai dan diduga narkotika. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim menangkap dua tersangka, LK dan ZN. Serta sabu-sabu seberat 6 kilogram.

"Kedua tersangka mengaku, barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura," ujarnya, Selasa (19/10/2021).

2. Kedua tersangka sudah dua kali kirim sabu ke Madura dan Jember

Kabag Binaops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu disita dari kedua tersangka. Dok. Humas Polda Jatim.

Kabag Binaops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai kurir. Keduanya mengaku ke penyidik kalau baru melakukan pengiriman sabu sebanyak dua kali. Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember.

"Untuk 1 kilogram sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp1 juta," kata dia.

Berita Terkini Lainnya