Dua Pengedar Sabu 6 kg Dibekuk Polda Jatim

Narkoba akan dikirim ke Jember dan Madura

Surabaya, IDN Times - Dua kurir narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Ditresnarkoba Polda dan Bea Cukai Jawa Timur (Jatim). Kedua tersangka, warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, berinsial LK dan ZN.

1. Informasi dari bea cukai tentang paket mencurigakan

Dua Pengedar Sabu 6 kg Dibekuk Polda JatimKabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menunjukkan barang bukti sabu dari pengungkapan kasus ini. Dok. Humas Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Kejadian berawal dari informasi bea cukai, bahwa ada paket yang dicurigai dan diduga narkotika. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim menangkap dua tersangka, LK dan ZN. Serta sabu-sabu seberat 6 kilogram.

"Kedua tersangka mengaku, barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura," ujarnya, Selasa (19/10/2021).

2. Kedua tersangka sudah dua kali kirim sabu ke Madura dan Jember

Dua Pengedar Sabu 6 kg Dibekuk Polda JatimKabag Binaops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu disita dari kedua tersangka. Dok. Humas Polda Jatim.

Kabag Binaops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai kurir. Keduanya mengaku ke penyidik kalau baru melakukan pengiriman sabu sebanyak dua kali. Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember.

"Untuk 1 kilogram sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp1 juta," kata dia.

3. Polisi kembangkan kasus, buru DPO diduga bandar

Dua Pengedar Sabu 6 kg Dibekuk Polda JatimPolda Jatim ungkap kasus kurir sabu seberat 6 kilogram. Dok. Humas Polda Jatim

Dari pengakuan dua kurir ini juga didapat nama baru berinisial SY yang diduga sebagai bandar narkotika. Sebab, kedua tersangka LK dan ZN mengatakan kalau mendapatkan sabu dari tangan SY yang sekarang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Lebih lanjut, untuk tersangka LK dan ZN dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya