TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditetapkan Tersangka, Pembakar Mobil Via Terancam 12 Tahun Penjara

Ternyata pelaku tak mengalami gangguan jiwa

instagram.com/viavallen

Sidoarjo, IDN Times - Pelaku pembakaran mobil Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen, bernama Pije resmi ditetapkan tersangka oleh Polresta Sidoarjo. Penetapan status ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Rabu (1/7).

1. Tersangka sempat terlihat seperti gangguan jiwa ternyata dalam pengaruh alkohol

instagram.com/viavallen

Untuk menetapkan status tersangka Pije, penyidik membutuhkan waktu. Sebab, pelaku sempat menunjukkan sikap seperti orang gangguan jiwa, yakni bicara sendiri saat ditangkap, Selasa pagi (31/6). Ternyata dia masih dalam pengaruh alkohol. Pada malam harinya, pelaku baru bisa diajak komunikasi.

"Bisa diajak komunikasi dengan tenang dan tidak terpengaruh minuman alkohol ketika melakukan tindak pidana pembakaran. Sehingga memudahkan kami," kata Sumardji.

Baca Juga: Kondisi Mobil Via Vallen Usai Dibakar Orang

2. Penetapan tersangka merujuk pada keterangan pelaku, saksi, korban dan TKP

instagram.com/viavallen

Tak hanya memeriksa pelaku saja, polisi juga mencocokan hasil olah TKP yang sudah dilakukan penyidik. Kemudian meminta keterangan saksi mata dan saksi korban. Ditambah lagi, melihat langsung hasil rekaman CCTV yang terpasang di rumah Via Vallen.

"Sehingga statusnya kita naikkan jadi tersangka," ucap perwira dengan tiga melati emas ini.

Atas perbuatannya, tersangka terjetat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja. Sumardji menyebutkan ancaman hukuman bagi Pije mencapai 12 tahun penjara. "Terkait psikologinya masih kami dalami, kami minta psikiater memeriksa," dia menambahkan.

Baca Juga: Mobil Mewah Via Vallen Terbakar, Polisi Masih Tunggu Hasil Labfor

Berita Terkini Lainnya