Disanksi Khofifah, Bupati Faida Tak Gajian Selama 6 Bulan
Sebelumnya juga sudah kena tegur Mendagri soal protokol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa telah melayangkan sanksi administrasi kepada Bupati Jember, Faida. Faida dianggap terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020. Akibatnya dia tidak mendapatkan hak-hak keuangan selama enam bulan dikarenakan
"Karena memang regulasinya demikian," ujarnya saat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (8/9/2020).
1. Tidak akan menerima gaji hingga tunjangan selama enam bulan
Hak-hak keuangan yang tidak diberikan lagi selama enam bulan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Keputusan tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember ditandatangani Khofifah pada 2 September 2020.
Baca Juga: Langgar Protokol, Tiga Bacalon Kepala Daerah di Jatim Ditegur Mendagri
Baca Juga: 11 Parpol Bersatu Melawan Petahana Faida di Pilkada Jember