TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disanksi Khofifah, Bupati Faida Tak Gajian Selama 6 Bulan

Sebelumnya juga sudah kena tegur Mendagri soal protokol

Bupati Jember Faida, IDN Times/Humas Pemkab Jember

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa telah melayangkan sanksi administrasi kepada Bupati Jember, Faida. Faida dianggap terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020. Akibatnya dia tidak mendapatkan hak-hak keuangan selama enam bulan dikarenakan 

"Karena memang regulasinya demikian," ujarnya saat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (8/9/2020).

1. Tidak akan menerima gaji hingga tunjangan selama enam bulan

Bupati Jember Faida, IDN Times/Humas Pemkab Jember

Hak-hak keuangan yang tidak diberikan lagi selama enam bulan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Keputusan tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember ditandatangani Khofifah pada 2 September 2020.

Baca Juga: Langgar Protokol, Tiga Bacalon Kepala Daerah di Jatim Ditegur Mendagri

2. Regulasi berlaku pada semua kepala daerah di Indonesia jika melanggar

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat bertemu dengan Gus Ipul di Grahadi, Senin malam (24/8/2020). IDN Times/Dok. Istimewa

Khofifah mengingatkan, regulasi berupa sanksi admistrasi ini berlaku bagi semua kepala daerah di Indonesia jika melakukan pelanggaran tersebut. Artinya bukan hanya berlaku para Bupati Faida saja. "Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," kata mantan Menteri Sosial itu.

Baca Juga: 11 Parpol Bersatu Melawan Petahana Faida di Pilkada Jember

Berita Terkini Lainnya