51 Calon Kepala Daerah Ini Ditegur Kemendagri Gegara Langgar Protokol

Kemendagri awasi pelaksanaan protokol kesehatan bapaslon

Jakarta, IDN Times – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur sejumlah calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 saat mendaftar ke KPUD, pada 4 sampai 6 September 2020.

Surat teguran itu dirilis karena sejumlah calon kepala daerah yang datang ke KPUD untuk mendaftar ikut Pilkada Serentak 2020, membawa massa yang berujung pada pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 seperti tidak jaga jarak.

Surat teguran juga dikeluarkan untuk pasangan calon yang melakukan pelanggaran dalam bentuk lain, mulai dari melanggar kode etik hingga pelanggaran pembagian bansos.

Baca Juga: Kemendagri Kecam Kerumunan saat Pendaftaran Bapaslon Pilkada Serentak

1. Teguran paling banyak karena melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke KPUD

51 Calon Kepala Daerah Ini Ditegur Kemendagri Gegara Langgar ProtokolBobby Nasution mengendarai Vespa limited Edition (Dok.IDN Times/istimewa)

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, hingga hari ini, Senin (7/9/2020), sudah ada 51 pasangan calon kepala daerah yang mendapat teguran dari Kemendagri.

"Yang banyak terjadi yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa, yang tidak memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon,” kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Senin.

2. Kemendagri libatkan aparat dan penegak hukum untuk awasi protokol kesehatan bapaslon

51 Calon Kepala Daerah Ini Ditegur Kemendagri Gegara Langgar ProtokolGibran Rakabuming Raka naik sepeda othel untuk mendaftar ke KPU Solo, Jumat (4/9/20). IDNTimes/Larasati Rey

Kemendagri sangat menyayangkan banyaknya kerumunan massa pada saat deklarasi dan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 itu. Padahal, kata Bennie, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengimbau agar hal serupa tidak dilakukan pada saat pendaftaran ke KPUD.

“Cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui bapaslon dan para tim suksesnya, membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi,” ujar Benni.

lebih jauh Benni mengatakan, pihaknya juga telah meminta bantuan aparat keamanan dan penegak hukum untuk mengawasi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh bapaslon.

3. Daftar 51 kepala daerah yang mendapat teguran dari Kemendagri

51 Calon Kepala Daerah Ini Ditegur Kemendagri Gegara Langgar ProtokolMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat berada di Balikpapan, Sabtu (18/7/2020). IDN Times / Hilmansyah

Berikut daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri sampai hari Senin, 7 September 2020.

1. Bupati Klaten,
2. Bupati Muna Barat,
3. Bupati Muna,
4. Bupati Wakatobi,
5. Wakil Bupati Luwu Utara,
6. Plt. Bupati Cianjur,
7. Bupati Konawe Selatan,
8. Bupati Karawang,
9. Bupati Halmahera Utara,
10. Wakil Bupati Halmahera Utara,
11. Bupati Halmahera Barat dan Wakil Bupati Halmahera Barat,
12. Walikota Tidore Kepulauan,
13. Bupati Belu dan Wakil Bupati Belu,
14. Bupati Luwu Timur dan Wakil Bupati Luwu Timur,
15. Wakil Bupati Maros,
16. Wakil Bupati Bulukumba
17. Bupati Majene
18. Wakil Bupati Majene,
19. Bupati Mamuju,
20. Wakil Bupati Majene,
21. Wakil Bupati Bitung,
22. Bupati Kolaka Timur,
23. Bupati Buton Utara,
24. Bupati Konawe Utara,
25. Walikota Banjarmasin,
26. Wakil Bupati Blora,
27. Wakil Bupati Demak,
28. Bupati Serang,
29. Wakil Walikota Cilegon,
30. Bupati Jember,
31. Bupati Mojokerto,
32. Wakil Bupati Sumenep,
33. Wakil Walikota Medan,
34. Walikota Tanjung Balai,
35. Bupati Labuhan Batu,
36. Bupati Pesisir Barat,
37. Wakil Bupati Rokan Hilir,
38. Bupati Rokan Hulu,
39. Wakil Bupati Kuantan Sengingi,
40. Bupati Dharmasraya,
41. Wakil Bupati Musi Rawas,
42. Bupati Ogan Ilir,
43. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
44. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan,
45. Bupati Musi Rawas Utara,
46. Wakil Bupati Musi Rawas Utara,
47. Bupati Karimun,
48. Wakil Bupati Karimun,
49. Bupati Kepahiang,
50. Bupati Bengkulu Selatan,
51. Gubernur Bengkulu.

Baca Juga: Pergub Protokol Kesehatan di Sumsel Masih Menunggu Izin Kemendagri

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya